Berita Viral

GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres

Dua anggota Komisi II DPR, yakni Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDIP) dan Dede Yusuf (Demokrat), kemarin menilai keputusan KPU itu melanggar UU

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KEPUTUSAN KPU - Kegaduhan di Indonesia terjadi lagi pasca KPU membatalkan keputusan yang baru dikeluarkan selama tiga hari. KPU yang membatalkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral pemberitaan di jagad maya mengenai sikap KPU yang membatalkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Ketua KPU Afifuddin pada Selasa 16 September 2025 mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena KPU mendengarkan aspirasi banyak pihak.

Kritik terhadap keputusan itu gencar disuarakan oleh kalangan DPR. 

Dua anggota Komisi II DPR, yakni Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDIP) dan Dede Yusuf (Demokrat), kemarin menilai keputusan KPU itu melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Rekan mereka sesama komisi yakni Ahmad Doli Kurnia (Golkar), hari ini, mengaku heran dengan keputusan KPU tersebut. 

Dia mempertanyakan motif KPU mengeluarkan larangan tersebut sekarang, mengingat pemilu presiden 2024 sudah lama berlalu, dan pilpres berikutnya tahun 2029 masih jauh. 

Keheranan serupa juga disuarakan oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (Nasdem).

Alasan KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres dan Cawapres Termasuk Ijazah

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menilai Keputusan KPU RI No. 731 Tahun 2025 tersebut melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. 

Peneliti Perludem Haykal menyatakan, langkah KPU itu telah menghilangkan hak publik untuk mengetahui jati diri kandidat presiden dan wapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers singkat tanpa sesi wawancara cegat (doorstop) yang biasanya menyusul.

Konferensi pers digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 16 September 2025, sebagai respons atas kritik publik terhadap keputusan yang diteken Ketua KPU RI Mochamad Affifudin pada 21 Agustus lalu.

Anggota KPU RI, August Mellaz, membuka konferensi dengan menyampaikan bahwa sesi tanya jawab akan dibatasi.

“Kami akan buka satu sampai tiga pertanyaan, setelah itu kami akhiri. Mohon maaf, kami tidak menyediakan sesi doorstop,” ujar Mellaz.

Dalam waktu sekitar 15 menit, KPU menjelaskan alasan pencabutan Keputusan 731, yang sebelumnya menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved