Berita Viral

SANKSI Adat Tengger yang Ancam Oknum Wisatawan Terbangkan Paralayang di Kawasan Bromo

Diduga, paralayang yang dilakukan oknum wisatawan itu terjadi di sekitar Lemah Pasar, dekat Gunung Batok, kawasan TNBTS pada 30 Juli 2025 lalu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram @indonesian_mountains
PARALAYANG GUNUNG BROMO - Tangkapan layar aksi oknum wisatawan yang diduga melakukan aktivitas paralayang di kawasan Bromo. Oknum wisatawan itu terancam terkena sanksi adat. 

Dalam keterangan resminya, ancaman sanksi adat akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi adat tersebut di antaranya sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan dan sanksi sosial.

Sanksi sosial yang dimaksud salah satunya membuat video klarifikasi dengan salah satu tokoh adat Tengger

"Sanksi ini diberikan apabila melakukan pelanggaran berupa mengganggu proses ritual atau mengambil sarana ritual sebelum prosesi selesai," katanya. 

Prompt Buat Foto Minatur Viral Jadi Karakter Robot, Anime dan Superhero, Pakai Gemini AI Mudah!

Kemudian, sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), dan sanksi sosial untuk pelanggaran berupa membuang air kecil atau besar dan sampah sembarangan; mengambil sesuatu (flora, fauna, batu, pasir, dan lain sebagainya); melempar sesuatu yang bukan sesaji atau ritual ke kawah Bromo; dan menerbangkan drone, balon udara, paralayang di atas kawasan sakral.

Lalu, ancaman sanksi berat berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), sanksi materi (sesuai kerugian), dan sanksi sosial untuk pelanggaran yang berupa merusak atau mengganggu kawasan yang disakralkan; perilaku yang melanggar (main, madat, mabok, madon, maling, atau melecehkan); menaiki atau menduduki bangunan yang disakralkan.

Kemudian, membangun kereta gantung, jembatan, hotel, dan bangunan lainnya kecuali sarana ritual; melakukan usaha yang merusak kawasan; dan beraktivitas di luar kegiatan adat tanpa meminta izin tertulis dari Paruman.

"Oleh karena itu, BB TNBTS mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger," ucap Rudijanta.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved