Dirjen AHU Tekankan Implementasi KUHP Baru dan Penguatan Layanan Hukum di Pontianak
Dirjen AHU mengungkapkan bahwa sepanjang tahun berjalan, capaian layanan Kementerian Hukum menunjukkan kinerja yang sangat baik.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Dari lebih dari 4,3 juta permohonan layanan, sebanyak 4,25 juta berhasil diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian sebesar 98,88 persen.
- Capaian ini menunjukkan transformasi layanan hukum yang kita lakukan telah memberikan hasil nyata, baik dari sisi kecepatan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan bertajuk “Ngobrolin Layanan AHU dan KUHP yang Baru” dengan tema penerapan KUHP, KUHAP, serta penyesuaian pidana, di Novotel Pontianak, Selasa (5/5).
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya transformasi layanan hukum yang modern, cepat, dan terintegrasi.
Dalam paparannya, Dirjen AHU mengungkapkan bahwa sepanjang tahun berjalan, capaian layanan Kementerian Hukum menunjukkan kinerja yang sangat baik.
Dari lebih dari 4,3 juta permohonan layanan, sebanyak 4,25 juta berhasil diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian sebesar 98,88 persen.
“Capaian ini menunjukkan transformasi layanan hukum yang kita lakukan telah memberikan hasil nyata, baik dari sisi kecepatan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia merinci, layanan perdata mencatat lebih dari 3,8 juta permohonan dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,98 persen.
Sementara itu, layanan badan usaha dan layanan administrasi hukum umum lainnya, termasuk berbasis digital, juga menunjukkan tingkat penyelesaian di atas 99 persen.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rakor Penilaian Kompetensi Analis dan Penyuluh Hukum 2026
Meski demikian, Widodo mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti kualitas data permohonan, kendala teknis sistem, serta perlunya peningkatan literasi masyarakat terhadap layanan hukum digital.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional.
Menurutnya, KUHP baru menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dengan mengedepankan keadilan restoratif.
“Penyelesaian perkara tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Dalam rangkaian kegiatan, turut dilakukan penyerahan sertifikat pendirian Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha, yakni Verawati (Rubiku Karya Mandiri), Syarifah Meyriza Azzania Safitri (Sheziva Ananda Aghniah), dan Kurniati (Usaha Kurnia Songket).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, yang membuka kegiatan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memahami transformasi besar sistem hukum nasional.
“KUHP baru merupakan sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh pihak agar implementasinya berjalan optimal,” ujarnya. Harisson juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, agar seluruh masyarakat memahami perubahan fundamental dalam sistem hukum nasional.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain pimpinan tinggi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Sekretaris Daerah beserta jajaran; para pimpinan instansi vertikal dan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat; Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran; para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat beserta perangkat daerah; pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
| Dekatkan Hukum ke Masyarakat, Kemenkum Kalbar Bekali RT/RW Pemahaman KUHP Terbaru |
|
|---|
| Perkuat Implementasi KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Kalbar Koordinasi dengan Polresta Pontianak |
|
|---|
| KUHP Baru : Perzinaan dengan Pacar dan Kumpul Kebo Dapat Dipidana, Ini Pihak yang Boleh Melaporkan! |
|
|---|
| Hukuman Berhubungan Seks di Luar Nikah atau 'Kumpul Kebo' Penjara Berapa Lama? Ini Ancamannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Direktur-Jenderal-Administrasi-Hukum-Umum-Dirjen-AHU-Widodo-yang-dalam-sambutannya.jpg)