KUHP Baru : Perzinaan dengan Pacar dan Kumpul Kebo Dapat Dipidana, Ini Pihak yang Boleh Melaporkan!
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hubungan intim sepasang kekasih belum menikah bisa diancam pidana.
Ringkasan Berita:
- Ketentuan itu diatur dalam KUHP baru terkait hubungan seksual di luar perkawinan.
- Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026.
- Sementara pada KUHP lama tindakan pidana perzinaan ini dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hubungan intim sepasang kekasih belum menikah bisa diancam pidana.
Ketentuan itu diatur dalam KUHP baru terkait hubungan seksual di luar perkawinan.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026.
Sementara pada KUHP lama tindakan pidana perzinaan ini dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah.
Pada KUHP baru ini, perzinaan dapat dijerat kepada pria dan wanita yang belum menikah.
Bagi sepasang kekasih yang belum menikah secara resmi bisa diancam pidana jika berhubungan seks dengan pacarnya, meskipun itu dilakukan suka sama suka.
Baca juga: Tersangka Akui Emosi Sesaat, Ungkap Penyesalan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Jongkat
Ancaman pidananya terdapat pada ketentuan yang tetap diatur dalam KUHP baru adalah hubungan seksual di luar perkawinan.
Diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.
Tindakan ini bisa diancam dipidana hingga 1 tahun penjara. Sedangkan yang hanya hidup bersama tanpa nikah 6 bulan.
Aturan terkait larangan hubungan seksual dengan pacar yang masih di bawah umur ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Secara tegas UU tersebut melarang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun.
Sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pelaku yang membujuk, menipu, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Cara Melaporkan
Untuk melaporkan tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar nikah merupakan delik aduan absolut.
Artinya bentuk proses hukumnya ini hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.
KUHP baru 2026 tentang kumpul kebo
pasal 411 KUHP baru tentang perzinaan
arti pasal perzinaan dalam KUHP baru
Perzinaan
hukuman kohabitasi di luar perkawinan
tinggal bersama
Meaningful
Evergreen
| Cari Tempat Menginap di Tayan Hulu? Ini Daftar Hotel dan Penginapannya |
|
|---|
| Nasdem Kuasai DPRD Kubu Raya, Sapu Bersih Kursi di 7 Dapil Lengkap Daftar 9 Anggota DPRD dari Nasdem |
|
|---|
| 40 Soal Essay Bahasa Sunda Kelas 4 Lengkap Kunci Jawaban, Ujian Akhir Semester 2 |
|
|---|
| 55 Soal Pilihan dan Essay Bahasa Jawa Kelas 4 Lengkap Kunci Jawaban, Ujian Semester 2 |
|
|---|
| 50 Contoh Soal SAT IPA Kelas 3 SD 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KUHP-Baru-fvgfb.jpg)