Breaking News

KUHP Baru : Perzinaan dengan Pacar dan Kumpul Kebo Dapat Dipidana, Ini Pihak yang Boleh Melaporkan!

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hubungan intim sepasang kekasih belum menikah bisa diancam pidana.

Tayang:
Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
ILUSTRASI - Penerapan KUHP baru yang mengancam terhadap pelaku yang melakukan perzinaan meski dengan pasangan hingga tinggal bersama belum menikah 

Ringkasan Berita:
  • Ketentuan itu diatur dalam KUHP baru terkait hubungan seksual di luar perkawinan.
  • Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026.
  • Sementara pada KUHP lama tindakan pidana perzinaan ini dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hubungan intim sepasang kekasih belum menikah bisa diancam pidana.

Ketentuan itu diatur dalam KUHP baru terkait hubungan seksual di luar perkawinan.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026.

Sementara pada KUHP lama tindakan pidana perzinaan ini dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah.

Pada KUHP baru ini, perzinaan dapat dijerat kepada pria dan wanita yang belum menikah.

Bagi sepasang kekasih yang belum menikah secara resmi bisa diancam pidana jika berhubungan seks dengan pacarnya, meskipun itu dilakukan suka sama suka.

Baca juga: Tersangka Akui Emosi Sesaat, Ungkap Penyesalan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Jongkat

Ancaman pidananya terdapat pada ketentuan yang tetap diatur dalam KUHP baru adalah hubungan seksual di luar perkawinan.

Diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.

Tindakan ini bisa diancam dipidana hingga 1 tahun penjara. Sedangkan yang hanya hidup bersama tanpa nikah 6 bulan.

Aturan terkait larangan hubungan seksual dengan pacar yang masih di bawah umur ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Secara tegas UU tersebut melarang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun.

Sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pelaku yang membujuk, menipu, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Cara Melaporkan

Untuk melaporkan tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar nikah merupakan delik aduan absolut.

Artinya bentuk proses hukumnya ini hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved