Polda Kalbar Ungkap Modus Penjualan LPG Subsidi di Atas Harga
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Die Krimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku bukan praktik penyuntikan LPG 3 kilogram seperti yang kerap diasumsikan masyarakat.
- Ia menjelaskan, pelaku juga menggunakan cara lain dengan menggabungkan tabung gas 5,5 kilogram dan menyisipkan LPG 3 kilogram untuk mengelabui distribusi. Celah dalam sistem distribusi tersebut dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Die Krimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku bukan praktik penyuntikan LPG 3 kilogram seperti yang kerap diasumsikan masyarakat.
“Modusnya bukan penyuntikan, melainkan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi. Seharusnya Rp18.500, namun dijual hingga Rp33.000, serta didistribusikan ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi,” ujarnya di Mapolda Kalbar, Senin, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pelaku juga menggunakan cara lain dengan menggabungkan tabung gas 5,5 kilogram dan menyisipkan LPG 3 kilogram untuk mengelabui distribusi. Celah dalam sistem distribusi tersebut dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi pemerintah.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani enam kasus, sementara Polres Kubu Raya, Ketapang, dan Sekadau masing-masing mengungkap tiga kasus.
Baca juga: Harga BBM, LPG dan Minyak Goreng Melambung, UMKM di Pontianak Kian Menjerit
Polres Kayong Utara mencatat dua kasus. Adapun Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi masing-masing menangani satu kasus.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 11.335 liter solar atau sekitar 11 ton senilai Rp126,9 juta, serta 9.434 liter pertalite.
Selain itu, sebanyak 620 tabung LPG 3 kilogram turut disita. Polisi juga mengamankan 11 unit mobil, empat sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp490 ribu.
"Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM serta LPG bersubsidi," jelasnya.
Burhanudin menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan guna memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Awal 2026, Polres Ketapang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu Diamankan |
|
|---|
| Air Terjun Sentegung di Kecamatan Ngabang Jadi Tempat Favorit Akhir Pekan |
|
|---|
| Tunggu 13 Tahun, Calon Jemaah Haji Asal Pontianak Ini Tak Kuasa Tahan Haru |
|
|---|
| 20 Kasus Tambang Ilegal Terbongkar di Kalbar, Polisi Sita Emas Rp 5,85 Miliar |
|
|---|
| Pimpin Apel Hardiknas, Wabup Sanggau Ingatkan Bahaya Narkoba Kepada Generasi Penerus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dan-Mineral-dan-Batubara-Minerba.jpg)