UMK 2026
Disnaker Pontianak Buka Pengaduan untuk Seluruh Pekerja, Termasuk UMKM
Ia menegaskan, apabila terdapat kendala atau persoalan dengan pemberi kerja, pekerja dipersilakan melapor ke Disnaker Kota Pontianak
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Iwan menjelaskan bahwa UMKM memang tidak memiliki kewajiban melaporkan ketenagakerjaan ke Disnaker, berbeda dengan perusahaan menengah.
- Namun demikian, Disnaker tetap membuka layanan pengaduan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, mengimbau seluruh angkatan kerja di Kota Pontianak, baik yang bekerja di perusahaan maupun di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk tidak ragu menyampaikan keluhan apabila menghadapi permasalahan ketenagakerjaan, Rabu 24 Desember 2025.
"Jadi kepada seluruh angkatan kerja, masyarakat, baik yang menjadi tenaga kerja dan bekerja dalam status sebagai tenaga kerja terdaftar di perusahaan ataupun termasuk tenaga kerja yang bekerja dalam lingkup UMKM," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id. di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak di Jl Letjen Sutoyo No 1,Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Iwan menjelaskan bahwa UMKM memang tidak memiliki kewajiban melaporkan ketenagakerjaan ke Disnaker, berbeda dengan perusahaan menengah.
Namun demikian, Disnaker tetap membuka layanan pengaduan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
"UMKM ini memang tidak memiliki kewajiban melapor ke naker, kecuali perusahaan menengah. Jadi kepada semuanya pihak yang bekerja, seluruh angkatan kerja, saya umumkan seperti itu," katanya.
• Perbandingan UMK Upah Minimum 2026 Pontianak, Singkawang, Sambas, Kubu Raya dan Sintang
Ia menegaskan, apabila terdapat kendala atau persoalan dengan pemberi kerja, pekerja dipersilakan melapor ke Disnaker Kota Pontianak untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apabila ada kendala terhadap pemberi kerja atau perusahaan, silakan menyampaikan laporan ke Dinas Tenaga Kerja. Kami akan menindak langsung, akan merespon dengan cara yang keras, tapi kita akan verifikasi dan mediasi dulu tentunya," tegasnya.
Menurut Iwan, langkah verifikasi dan mediasi penting dilakukan untuk mengetahui akar permasalahan secara menyeluruh sebelum diambil tindakan lanjutan.
"Untuk melihat sedalam mana sebenarnya permasalahan, kami buka keran seluas-luasnya untuk menerima segala keluhan seluruh angkatan kerja yang bekerja di mana pun di Kota Pontianak," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMK 2026
Iwan Amriady Amran
Dinas Tenaga Kerja
Disnaker Pontianak
UMKM
Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 24 Desember 2025
| Penetapan UMK Tuban 2026 Naik 5,23 Persen Jadi Rp 3,2 Juta Untuk Seluruh Pekerja Sesuai KHL |
|
|---|
| Upah Minimum Kabupaten Sanggau 2026 Ditetapkan, Ini Besarannya |
|
|---|
| UMK Sintang 2026 Naik, Subendi: Berdampak pada Kesejahteraan Pekerja |
|
|---|
| UMK Pemalang 2026 Naik Jadi Rp2.433.254 Tiap Bulan di Tahun Baru, Persentase Kenaikan di 5,9 Persen |
|
|---|
| UMK Purbalingga 2026 Naik Jadi Rp2.474.738 Tiap Bulannya, Persentase Kenaikan di 5,8 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Iwan-Amriady-Amran-43rsedfs.jpg)