UMK 2026

Disnaker Pontianak Buka Pengaduan untuk Seluruh Pekerja, Termasuk UMKM

Ia menegaskan, apabila terdapat kendala atau persoalan dengan pemberi kerja, pekerja dipersilakan melapor ke Disnaker Kota Pontianak

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
UMK PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran,saat diwawancarai tribunpontianak.co.id. di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak di Jl Letjen Sutoyo No 1,Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Rabu 24 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Iwan menjelaskan bahwa UMKM memang tidak memiliki kewajiban melaporkan ketenagakerjaan ke Disnaker, berbeda dengan perusahaan menengah. 
  • Namun demikian, Disnaker tetap membuka layanan pengaduan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, mengimbau seluruh angkatan kerja di Kota Pontianak, baik yang bekerja di perusahaan maupun di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk tidak ragu menyampaikan keluhan apabila menghadapi permasalahan ketenagakerjaan, Rabu 24 Desember 2025.

"Jadi kepada seluruh angkatan kerja, masyarakat, baik yang menjadi tenaga kerja dan bekerja dalam status sebagai tenaga kerja terdaftar di perusahaan ataupun termasuk tenaga kerja yang bekerja dalam lingkup UMKM," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id. di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak di Jl Letjen Sutoyo No 1,Parit Tokaya, Pontianak Selatan. 

Iwan menjelaskan bahwa UMKM memang tidak memiliki kewajiban melaporkan ketenagakerjaan ke Disnaker, berbeda dengan perusahaan menengah. 

Namun demikian, Disnaker tetap membuka layanan pengaduan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

"UMKM ini memang tidak memiliki kewajiban melapor ke naker, kecuali perusahaan menengah. Jadi kepada semuanya pihak yang bekerja, seluruh angkatan kerja, saya umumkan seperti itu," katanya.

Perbandingan UMK Upah Minimum 2026 Pontianak, Singkawang, Sambas, Kubu Raya dan Sintang

Ia menegaskan, apabila terdapat kendala atau persoalan dengan pemberi kerja, pekerja dipersilakan melapor ke Disnaker Kota Pontianak untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Apabila ada kendala terhadap pemberi kerja atau perusahaan, silakan menyampaikan laporan ke Dinas Tenaga Kerja. Kami akan menindak langsung, akan merespon dengan cara yang keras, tapi kita akan verifikasi dan mediasi dulu tentunya," tegasnya.

Menurut Iwan, langkah verifikasi dan mediasi penting dilakukan untuk mengetahui akar permasalahan secara menyeluruh sebelum diambil tindakan lanjutan. 

"Untuk melihat sedalam mana sebenarnya permasalahan, kami buka keran seluas-luasnya untuk menerima segala keluhan seluruh angkatan kerja yang bekerja di mana pun di Kota Pontianak," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved