Perbandingan UMK Upah Minimum 2026 Pontianak, Singkawang, Sambas, Kubu Raya dan Sintang

Formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9).

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK KALBAR - Screenshot uang tunai Rp100 dari internet, Rabu 24 Desember 2025. Besaran UMK 5 kabupaten-kota di Kalbar terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. ima daerah di Kalimantan Barat resmi menetapkan UMK 2026, yakni Kota Pontianak, Singkawang, Kubu Raya, Sambas, dan Sintang, dengan rata-rata besaran upah di atas Rp3 juta.
  2. Kenaikan UMK 2026 mengacu pada formula nasional, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa (0,5–0,9), sesuai kebijakan pemerintah pusat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 5 daerah telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2026.

Kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK adalah Kota Pontianak, Singkawang, Kubu Raya, Sambas dan Sintang.

Melihat kenaikan UMK dari 5 kabupaten kota yang ada UMK 2026 rata-rata diatas 3 juta.

Baca juga: Kenaikan UMK Kubu Raya 2026 7,7 Persen Lengkap Update Terbaru Gaji Upah Minimum Kubu Raya Rp3,1 Juta

Kenaikan UMK ini berdasarkan rumus yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9).

Kenaikan UMK tentunya diharapkan berdampak para kesejahteraan para pekerja setempat.

Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2026 mendatang.

Besaran UMK:

  • UMK Kota Pontianak 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220 
  • UMK Kota Singkawang 2026 sebesar Rp3.247.387
  • UMK Kabupaten Kubu Raya 2026 sebesar Rp3.100.000.
  • UMK Sintang  2026 sebesar Rp3.187.965,00.
  • UMK Sambas 2026 sebesar Rp.3.202.663

Penetapan UMK Pontianak:

Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pontianak tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada Januari mendatang, Selasa 23 Desember 2025.

UMK Kota Pontianak 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220 atau naik sekitar Rp180.400 dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, menjelaskan penetapan UMK tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan pertimbangan objektif melalui penentuan titik alfa.

"Titik yang dipilih disebut titik alfa, ada lima pilihan dengan mempertimbangkan kondisi yang lain-lain. Tujuannya agar penetapan upah itu tidak subjektif, tetapi berdasarkan pertimbangan kondisi investasi, inflasi daerah, dan faktor lainnya," kata Iwan saat diwawancarai tribunpontianak.co.id. di ruang kerjanya Kantor Terpadu, Jl Letnan Jendral Soetoyo No. 1 Pontianak. 

Ia menyampaikan, Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kita sudah menyelesaikan seluruh proses yang menjadi tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal proses administrasi untuk meminta tanda tangan Wali Kota dan menyampaikannya kepada Gubernur," ungkapnya. 

Menurut Iwan, penentuan titik alfa dilakukan pada rentang opsi 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa di angka 0,8, sehingga daerah tidak diperbolehkan berada di bawah ketetapan provinsi.

Baca juga: UMK Pontianak 2026 Belum Ditetapkan, Disnaker : Kami Tunggu Penetapan dari Provinsi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved