Kronologi Peristiwa Lokal

KRONOLOGI Penemuan Menggegerkan Brankas Besi Isi Narkoba di Kamar Kos Pasangan di Sampit Ketapang

Dari hasil pengungkapan lokasi pertama, terungkap kalau HM dan YAS juga beroperasi di lokasi kedua yang juga merupakan kamar kos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
PENGGEREBEKAN KOS NARKOBA - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 190,64 gram brutto dan 129 butir pil ekstasi berbagai warna yang diamankan polisi dari brankas di kamar kos wilayah Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Minggu 14 September 2025. Polisi juga menemukan brankas besi berisi narkoba di lokasi penggerebekan kedua. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang dikejutkan saat menggerebek sebuah kamar kos di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Minggu 14 September 2025 lalu.

Penggerebekan itu berlangsung pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Disana, Tim Opsnal menemukan sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkoba.

Kapolsek Delta Pawan Ipda Chepry mengungkap identitas pria dan wanita itu yakni HM (32), warga Desa Sukabangun, Delta Pawan, serta YAS (31), warga Kecamatan Tumbang Titi.

Ipda Chepry menyebut keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

‎"Di lokasi pertama, tim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,85 gram, 1 bong plastik, 2 kaca fanbo, tas, 2 handphone, 6 plastik klip kecil, uang tunai Rp100 ribu, serta 1 kunci kos dengan kunci brankas," ujar Ipda Chepry.

Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba di Delta Pawan, Polisi Amankan Dua Pengedar

Lokasi Kedua BB Lebih Besar

Dari hasil pengungkapan lokasi pertama, terungkap kalau HM dan YAS juga beroperasi di lokasi kedua yang juga merupakan kamar kos.

Kos tersebut di Kelurahan Kauman.

Sontak polisi langsung melakukan penggerebekan.

Di situ, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar yakni brankas besi.

‎"Di dalam sebuah brankas besi, kami menemukan 3 plastik berisi sabu dengan berat total 190,64 gram brutto dan 129 butir pil ekstasi berbagai warna. Seluruhnya diakui milik pelaku HM," tambahnya.

Satgas Pamtas Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Liquid Vape di Kalbar

Baru Tiba dari Pontianak

‎Dari hasil pemeriksaan, HM mengaku barang haram tersebut baru tiba dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang.

‎Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, HM dan YAS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved