Viral Pontianak

KRONOLOGI Lengkap Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Dua Remaja di Pontianak Utara

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara, pada Rabu, 12 November 2025 malam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PEMERKOSAAN ANAK PONTIANAK - Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polresta Pontianak menangkap dua remaja pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah penginapan kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara, pada Rabu, 12 November 2025 malam. 
Ringkasan Berita:
  • Dua remaja itu berinisial G dan R.
  • Mereka kini telah diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
  • Masing-masing G dan R ternyata masih berusia 17 tahun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua remaja di Kota Pontianak diamankan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dua remaja itu berinisial G dan R.

Mereka kini telah diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Masing-masing G dan R ternyata masih berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara, pada Rabu 12 November 2025 malam.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah diduga menjadi korban tindakan kedua terduga pelaku. 

"Laporan diterima dari orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum," ucap AKP Agus saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 November 2025.

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Diamankan Polresta Pontianak

Kronologi Pemerkosaan Oleh G dan R

AKP Agus Haryono mengungkap modus yang digunakan G dan R.

G dan R memancing korban dengan cara menghubungi lewat panggilan video.

Kedua pelaku itu lalu mengajak korban bertemu di sebuah hotel di kawasan Terminal Batulayang

Pihak keluarga yang menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak. 

Berdasarkan laporan polisi, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan G dan R. 

Keduanya berhasil diamankan pada Sabtu 15 November 2025 di rumah masing-masing di kawasan Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, tanpa perlawanan.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Keduanya telah mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak," katanya. 

Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Pontianak Pasang Banner dan Lakukan Sosialisasi Menjelang Operasi Zebra Kapuas 2025

Tips Menjaga Anak di Bawah Umur

1. Edukasi Sejak Dini

Ajarkan anak tentang bagian tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain.

2. Bangun Komunikasi Terbuka

Biasakan anak untuk menceritakan pengalaman sehari-hari.

Dengarkan tanpa menghakimi agar anak merasa aman berbicara.

3. Awasi Lingkungan Anak

Kenali orang-orang di sekitar anak: guru, tetangga, teman bermain.

Hindari anak berada sendirian dengan orang dewasa yang tidak terlalu dikenal.

4. Ajarkan Penggunaan Teknologi dengan Aman

Awasi penggunaan internet dan media sosial.

Pasang parental control untuk mencegah akses konten berbahaya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved