Viral Pontianak

KRONOLOGI Lengkap Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Dua Remaja di Pontianak Utara

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara, pada Rabu, 12 November 2025 malam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PEMERKOSAAN ANAK PONTIANAK - Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polresta Pontianak menangkap dua remaja pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah penginapan kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara, pada Rabu, 12 November 2025 malam. 

Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Pontianak Pasang Banner dan Lakukan Sosialisasi Menjelang Operasi Zebra Kapuas 2025

Tips Menjaga Anak di Bawah Umur

1. Edukasi Sejak Dini

Ajarkan anak tentang bagian tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain.

2. Bangun Komunikasi Terbuka

Biasakan anak untuk menceritakan pengalaman sehari-hari.

Dengarkan tanpa menghakimi agar anak merasa aman berbicara.

3. Awasi Lingkungan Anak

Kenali orang-orang di sekitar anak: guru, tetangga, teman bermain.

Hindari anak berada sendirian dengan orang dewasa yang tidak terlalu dikenal.

4. Ajarkan Penggunaan Teknologi dengan Aman

Awasi penggunaan internet dan media sosial.

Pasang parental control untuk mencegah akses konten berbahaya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved