UMP Kalbar 2026
KATA Pemprov Kalbar soal Penetapan UMP 2026, Tidak Jadi Diumumkan 21 November 2025?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ringkasan Berita:
- Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Hermanus menegaskan penetapan UMP 2026 belum diumumkan.
- Ia menyampaikan ada pergeseran jadwal penetapan yang seharusnya dijadwalkan pada 21 November 2025
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Publik terutama pekerja di Indonesia tengah menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Hermanus menegaskan penetapan UMP Kalbar 2026 belum diumumkan.
Ia menyampaikan ada pergeseran jadwal penetapan yang seharusnya dijadwalkan pada 21 November 2025
Jadwal ini mundur dikarenakan ada beberapa hal.
Kata Hermanus, Pemprov Kalbar masih menunggu penetapan PP Perubahan Kedua dari PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menaker terkait Penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan.
“Belum (diumumkan) kita masih menunggu penetapan PP Perubahan kedua dari PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan surat Menaker terkait Penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan kemungkinan besar ada pergeseran jadwal penetapan yang seharusnya 21 November 2025,” ujarnya kepasa TribunPontianak pada Jumat 14 November 2025.
• BESARAN UMP Kalbar 2026 Jika Naik 10 Persen dari Tahun 2025 Lengkap Perbandingan UMP se-Indonesia
Sehingga dalam hal penetapan UMP Kalbar 2026, Pemprov masih menunggu regulasi pengupahan yang masih dalam proses di tingkat pusat.
Karena penetapan UMP 2026 ini kata Hermanus menggunakan regulasi terbaru.
“Jadi saat ini kami lagi proses menunggu surat edaran menteri ketenagakerjaan dan penetapan regulasi pengupahan,” pungkasnya.
Serikat Buruh Kalbar Harap Naik 10 Persen
Di sisi lain, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Suherman, menyebut pihaknya berharap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2026 dapat mencapai sekitar 10 persen.
“Harapan saya jelas ada kenaikan upah minimum di Tahun 2026 dan kami memberi target kurang lebih 10 persen. Tapi kita juga mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 14 November 2025.
• DAFTAR Tren Kenaikan UMP Kalbar 5 Tahun Terakhir Lengkap Prediksi Besaran UMP Kalbar 2026!
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penetapan upah tahun depan.
“Kalau kemarin kita rapat ada simulasi kayak tahun lalu ancang-ancangnya, ada kenaikan gitu kan. Tapi kita masih menunggu regulasi yang ditetapkan atau dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sektor unggulan di Kalbar seperti industri kelapa sawit dan pertambangan dapat memiliki upah minimum sektoral.
“Harapan saya tentunya ada kenaikan. Dari upah minimum provinsi, ada upah minimum sektoral, yaitu sektor unggulan yang ada di provinsi Kalbar, misalnya kita lihat ada sektor industri kelapa sawit atau pengolahan kelapa sawit, ada industri sektor pertambangan. Kedua sektor itu kita harapkan ada upah minimum provinsi sektoralnya. Supaya nanti dapat rujukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” pungkasnya.
• DAFTAR Tren Kenaikan UMP Kalbar 5 Tahun Terakhir Lengkap Prediksi Besaran UMP Kalbar 2026!
Berapa UMP Kalbar 2026 Jika Naik 10 persen?
UMP Kalbar 2025 diketahui sebesar Rp2.878.286.
Jika naik 10 persen di 2026 maka terjadi kenaikan sebesar Rp287.828,6.
Alhasil jika ditambah dengan UMP Kalbar 2025 yang sebesar Rp2.878.286 menjadi sekitar Rp3.166.114.
Tren UMP Kalbar 2021–2025
2021 = Rp 2.399.699.
2022 = Rp 2.434.328 (Naik tipis sekitar 1,4 persen dari tahun sebelumnya)
2023 = Rp 2.608.000 (Kenaikan lebih signifikan, sekitar 7,1 persen)
2024 = Rp 2.702.616 (Naik sekitar 3,6 persen dari tahun 2023)
2025 = Rp 2.878.286 (Kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024, tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908/NAKERTRAN/2024)
Belum Ada Pertemuan Bahas UMK Pontianak 2026
Kadisnaker Kota Pontianak, Ismail mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026.
“Belum ada pertemuan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat 14 November 2025.
• Pemprov Kalbar Masih Tunggu Regulasi Terbaru Terkait Penetapan UMP 2026
Disnaker Sambas Tunggu Hasil UMP 2026
Disnakertrans Sambas, masih belum melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas Marjuni mengatakan, berkaitan dengan kenaikan gaji atau UMK Kabupaten Sambas akan dilakukan pembahasan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Terkait ke naikan gaji buruh atau upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 kami masih menunggu hasil pembahasan UMP provinsi," ujar Marjuni, Jumat 14 November 2025.
Marjuni menjelaskan, dari hasil keputusan dewan pengupahan provinsi yang menetapkan besaran UMP Kalbar 2026 akan menjadi dasar dalam pembahasan UMK Sambas ahun 2026.
"Upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026 yang telah ditetapkan nanti sebagai dasar kita melakukan pembahasan UMK Sambas," ujarnya.
Lebih lanjut, Marjuni menyebutkan pihaknya masih belum menerima informasi resmi berkaitan dengan pembahasan UMP Kalbar. Pihaknya juga akan terus memantau hasil pembahasan kenaikan UMP.
"Mengenai berapa kenaikan UMK Sambas masih belum dapat diinfokan karena belum ada pembahasan lebih lanjut, masih menunggu dari propinsi. Dari propinsi belum ada informasi resminya," katanya.
Dia menegaskan, dalam pembahasan UMK Sambas akan dihadiri dan melibatkan sejumlah pihak diantaranya perusahaan, pekerja, serikat buruh, pemerintah daerah dan akademisi.
"Dalam pembahasan nanti tentu melibatkan pihak perusahaan atau perwakilannya, pekerja melalui serikat pekerjanya, dari pemerintah daerah dihadiri beberapa OPD dan pihak terkait lainnya termasuk dari akademisi," tuturnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/yang-seharusnya-dijadwalkan-pada-21-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.