LMKN & PRSSNI Bahas Skema Pembayaran Royalti Lagu, Kemenkum Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
pemerintah daerah dan Kantor Wilayah siap mendukung implementasi kebijakan yang selaras dengan hukum nasional.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan pandangan bahwa dialog antara LMKN dan PRSSNI merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem industri kreatif dan penyiaran.
“Skema royalti harus mampu melindungi hak pencipta tanpa mengabaikan keberlangsungan pelaku industri penyiaran. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan, karena keberhasilan ekosistem musik nasional ditentukan oleh sinergi yang sehat antara pencipta, pengguna, dan negara,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan Kantor Wilayah siap mendukung implementasi kebijakan yang selaras dengan hukum nasional.
“Kami berharap diskusi seperti ini menghasilkan formula yang proporsional dan dapat diterapkan secara efektif, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi radio, namun tetap menjamin hak ekonomi pencipta,” ujarnya.
Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI ini diharapkan menjadi titik awal terbentuknya kebijakan tarif royalti yang lebih proporsional, melindungi hak pencipta, dan menjaga keberlanjutan industri radio nasional. (*)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Jonny Pesta Simamora
pembayaran royalti
Pembayaran Royalti Lagu
LMKN
PRSSNI
| Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwa Singkawang tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Ikuti Forum Diskusi Analis Hukum, Bahas Reformasi Regulasi dan Investasi Nasional |
|
|---|
| Pelantikan Anggota MKNW Kalbar, Wujud Komitmen Jaga Integritas Profesi Notaris |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Bersinergi dengan Pusdatin, Pastikan Pelatihan Paralegal Berjalan Optimal |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperda Ketapang Terkait Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menggelar-pertemuan-dengan-pengurus-Persatuan-Radio-Siaran-Swasta-Nasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.