LMKN & PRSSNI Bahas Skema Pembayaran Royalti Lagu, Kemenkum Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

pemerintah daerah dan Kantor Wilayah siap mendukung implementasi kebijakan yang selaras dengan hukum nasional.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MENGGELAR PERTEMUAN - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi lembaga penyiaran radio. Pertemuan berlangsung pada, di kantor LMKN, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/10). 

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan pandangan bahwa dialog antara LMKN dan PRSSNI merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem industri kreatif dan penyiaran.

“Skema royalti harus mampu melindungi hak pencipta tanpa mengabaikan keberlangsungan pelaku industri penyiaran. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan, karena keberhasilan ekosistem musik nasional ditentukan oleh sinergi yang sehat antara pencipta, pengguna, dan negara,” tegas Jonny.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan Kantor Wilayah siap mendukung implementasi kebijakan yang selaras dengan hukum nasional.

 “Kami berharap diskusi seperti ini menghasilkan formula yang proporsional dan dapat diterapkan secara efektif, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi radio, namun tetap menjamin hak ekonomi pencipta,” ujarnya.

Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI ini diharapkan menjadi titik awal terbentuknya kebijakan tarif royalti yang lebih proporsional, melindungi hak pencipta, dan menjaga keberlanjutan industri radio nasional. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved