Baru 10 SPPG dari Program MBG di Pontianak Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Saptiko mengatakan, dari 44 SPPG yang mengajukan permohonan sebagian besar masih dalam proses pengambilan sampel dan penyampaian
Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak mencatat hingga saat ini baru 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pontianak yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS dilakukan secara bertahap sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Sampai saat ini ada 44 SPPG yang telah menyampaikan permohonan SLHS, 42 di antaranya sudah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dari jumlah itu, 28 sudah diambil sampel, dan 10 di antaranya sudah menyampaikan hasil laboratorium serta telah terbit SLHS,” jelasnya, Jumat 24 Oktober 2025.
Saptiko mengatakan, dari 44 SPPG yang mengajukan permohonan sebagian besar masih dalam proses pengambilan sampel dan penyampaian hasil laboratorium.
“Memang sudah 44 yang mengajukan permohonan. Namun baru 28 yang diambil sampelnya. Setelah selesai, hasil laboratorium diserahkan langsung ke dapur, tidak melalui kami. Harusnya, dapur yang sudah menerima hasil dari lab itu menyerahkan kembali ke kami. Dan yang baru menyerahkan itu 10,” terangnya.
Dari hasil tersebut, lanjutnya, Dinkes langsung menerbitkan SLHS bagi SPPG yang memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai hasil inspeksi.
“Sepuluh dapur yang sudah menyerahkan hasil dan memenuhi syarat langsung kami terbitkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sebelum menerbitkan SLHS, pihaknya juga melakukan pengecekan ulang terhadap hasil inspeksi.
“Kalau ada masalah, kami minta diperbaiki dulu. Sebelum diterbitkan juga kami cek ulang, apakah sudah ada perbaikan atau belum. Kalau sudah, baru kami teruskan penerbitannya,” jelasnya.
Selain itu, hingga saat ini sebanyak 474 penjamah makanan telah mendapatkan pelatihan higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
Saptiko menegaskan, dasar hukum pelaksanaan SLHS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 14 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan. (*)
SPPG
MBG
Kepala Dinas Pendidikan
Program MBG
Saptiko
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Jumat 24 Oktober 2025
| Pisah Sambut Camat Sungai Pinyuh, Kapolsek Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif |
|
|---|
| Menyalakan Kesadaran di Jalan Raya, Astra Motor Kalbar Gencarkan Edukasi untuk Semua Kalangan |
|
|---|
| Ketua MMA Kalbar: IBCA-MMA Jadi Wadah Positif Bagi Anak Muda, Bangun Sportivitas dan Identitas Diri |
|
|---|
| Tarif Tiket Pesawat Turun 50 Persen, Ini Penjelasan GM Bandara Supadio Pontianak |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tabrak Perawat Taman di Simpang Brimob Lengkap Pengakuan Sopir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.