Baru 10 SPPG dari Program MBG di Pontianak Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Saptiko mengatakan, dari 44 SPPG yang mengajukan permohonan sebagian besar masih dalam proses pengambilan sampel dan penyampaian

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
WAWANCARA - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, saat diwawancarai di ruangannya mengenai SPPG yang mendapatkan SLHS, Jumat 24 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak mencatat hingga saat ini baru 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pontianak yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS dilakukan secara bertahap sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sampai saat ini ada 44 SPPG yang telah menyampaikan permohonan SLHS, 42 di antaranya sudah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dari jumlah itu, 28 sudah diambil sampel, dan 10 di antaranya sudah menyampaikan hasil laboratorium serta telah terbit SLHS,” jelasnya, Jumat 24 Oktober 2025

Saptiko mengatakan, dari 44 SPPG yang mengajukan permohonan sebagian besar masih dalam proses pengambilan sampel dan penyampaian hasil laboratorium.

“Memang sudah 44 yang mengajukan permohonan. Namun baru 28 yang diambil sampelnya. Setelah selesai, hasil laboratorium diserahkan langsung ke dapur, tidak melalui kami. Harusnya, dapur yang sudah menerima hasil dari lab itu menyerahkan kembali ke kami. Dan yang baru menyerahkan itu 10,” terangnya.

Dari hasil tersebut, lanjutnya, Dinkes langsung menerbitkan SLHS bagi SPPG yang memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai hasil inspeksi.

“Sepuluh dapur yang sudah menyerahkan hasil dan memenuhi syarat langsung kami terbitkan,” ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa sebelum menerbitkan SLHS, pihaknya juga melakukan pengecekan ulang terhadap hasil inspeksi. 

“Kalau ada masalah, kami minta diperbaiki dulu. Sebelum diterbitkan juga kami cek ulang, apakah sudah ada perbaikan atau belum. Kalau sudah, baru kami teruskan penerbitannya,” jelasnya.

Selain itu, hingga saat ini sebanyak 474 penjamah makanan telah mendapatkan pelatihan higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Saptiko menegaskan, dasar hukum pelaksanaan SLHS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 14 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved