Polresta Pontianak Ungkap 21 Kasus 4C Sepanjang September 2025, 35 Tersangka Diamankan

Lebih rinci, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap 11 kasus, Polsek Pontianak Selatan 3 kasus, Polsek Pontianak Timur 2 kasus

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE
UNGKAP KASUS - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono (tengah) bersama Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri (kiri) saat konferensi pers di Polresta Pontianak pada Sabtu, 18 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait hasil ungkapan kasus kejahatan sepanjang bulan September 2025. 

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Polresta Pontianak dan jajaran Polsek di wilayah hukumnya.

"Selama bulan September 2025, Satreskrim Polresta Pontianak bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 21 kasus kejahatan 4C dengan total 35 tersangka yang terdiri dari 33 laki-laki dan 2 perempuan," ungkap AKP Agus dalam konferensi pers pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, kasus pencurian biasa sebanyak 6 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 6 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 1 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 8 kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit handphone, satu unit laptop, satu helai pakaian, tiga buah besi, satu unit knalpot mobil, satu ekor hewan ternak, dua buah perkakas, lima unit alat elektronik, tujuh unit sepeda motor, dan dua lembar nota bon.

KRONOLOGI Kecelakaan Mahasiswi Poltekkes Asal Pontianak, Polisi Selidiki Pengendara Moge

Lebih rinci, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap 11 kasus, Polsek Pontianak Selatan 3 kasus, Polsek Pontianak Timur 2 kasus, Polsek Pontianak Barat 1 kasus, dan Polsek Pontianak Kota 4 kasus.

AKP Agus menuturkan, modus operandi para pelaku umumnya memanfaatkan situasi rumah kosong yang ditinggal pemilik tanpa pengawasan.

"Biasanya pelaku melihat rumah yang sepi dan tidak ada penjagaan. Kami imbau masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan tetangga atau RT setempat bila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, bahkan bisa menginformasikan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Dari total 21 kasus yang berhasil diungkap, 11 kasus telah selesai penyidikan dan masuk tahap dua, 8 kasus masih dalam proses penyidikan, sementara 1 kasus diversi dan 1 kasus diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

"Rata-rata para pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," tambah AKP Agus.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor dan pencurian rumah kosong.

Ia menekankan pentingnya menggunakan kunci ganda atau pengamanan tambahan pada kendaraan saat diparkir, khususnya di tempat umum atau area yang minim pengawasan.

"Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan atau di tempat terbuka. Pastikan pintu, jendela, dan pagar rumah terkunci dengan baik saat ditinggal, meskipun hanya sebentar," ujar AKP Wagitri.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan kepada Polsek, bhabinkamtibmas setempat, atau melalui layanan polisi 110 jika melihat orang atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved