Kemenkum Kalbar Sambut Transparansi Korporasi, Dukung Peluncuran Aplikasi Anti-Kejahatan Keuangan

Inisiatif ini berfokus pada penguatan transparansi dan pemberantasan kejahatan keuangan dengan meluncurkan sistem verifikasi Pemilik Manfaat...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUMHAM KALBAR
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Forum Nasional di Jakarta, Senin (06/10/25). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Transformasi besar dalam tata kelola korporasi di Indonesia resmi dimulai. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan dukungan penuh atas inisiatif nasional yang diluncurkan oleh Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Inisiatif ini berfokus pada penguatan transparansi dan pemberantasan kejahatan keuangan dengan meluncurkan sistem verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership - BO).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Forum Nasional di Jakarta, Senin (06/10/25), menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat.

Menkum menyoroti bahwa sistem pelaporan BO sebelumnya, yang hanya mengandalkan pelaporan mandiri (self-declaration) berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, telah dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.

"Upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis," ujar Menkum.

Untuk menutup celah tersebut, Supratman menyatakan bahwa Kemenkum telah mendeklarasikan sebuah era baru.

Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025, paradigma pelaporan bergeser dari self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Apel Bahas Posbankumdes dan Inovasi Absensi Barcode

Langkah strategis yang dilakukan dalam forum tersebut meliputi peluncuran Aplikasi Verifikasi BO yang memulai proses validasi data secara sistematis, menjamin efisiensi dan akurasi data Pemilik Manfaat.

Pengenalan BO Gateway Prototipe, sebuah sistem terintegrasi yang dirancang menjadi jembatan data antar-Kementerian/Lembaga (K/L), seperti Ditjen Pajak, PPATK, dan ATR/BPN, untuk mewujudkan verifikasi berlapis (multipronged approach) yang direkomendasikan oleh FATF.

Serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan berbagai K/L strategis resmi dilakukan, dilanjutkan dengan Kick Off Meeting BO Gateway.

Menkum meyakini bahwa ketersediaan data BO yang akurat melalui BO Gateway akan membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan "follow the money" hingga ke akar-akarnya, sekaligus mendukung program B-Ready yang menempatkan Indonesia sebagai safe haven bagi investasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik peluncuran sistem baru ini, menegaskan relevansinya bagi wilayah perbatasan seperti Kalbar.

"Kalimantan Barat adalah pintu gerbang ekonomi yang harus dijaga dari praktik kejahatan keuangan lintas batas. Inisiatif Kemenkum untuk beralih dari pelaporan mandiri ke verifikasi kolaboratif adalah langkah maju yang revolusioner," ujarnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Beri Masukan dalam Penyusunan Rapergub Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jonny menambahkan bahwa sistem ini memberikan dampak ganda bagi wilayah, "Sistem verifikasi BO yang terintegrasi ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga memberikan 'amunisi presisi' kepada aparat penegak hukum di daerah.

Dengan data yang akurat dan terintegrasi, upaya kita untuk melacak dan memblokir dana hasil korupsi atau pencucian uang akan jauh lebih efektif," tegasnya.

Jonny Pesta Simamora berkomitmen bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menyesuaikan diri dengan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 serta memfasilitasi penggunaan BO Gateway di tingkat regional, demi mendukung penguatan penegakan hukum dan transparansi korporasi di Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved