GEGER Pria Muda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bandara Supadio!

Kasus ini bermula dari laporan ayah korban berinisial S (15). Ia melaporkan kalau anaknya mendapat tindakan pencabulan pada Agustus 2025.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PELAKU PERSETUBUHAN - Pria berinisial P (22) ditangkap polisi di Bandara Supadio Kubu Raya atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis 2 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria muda berinisial P (22) ditangkap Polres Sambas di Bandara Supadio Pontianak pada Rabu 1 Oktober 2025.

P ditangkap atas tuduhan mencabuli anak di bawah umur.

P diduga hendak kabur ke luar kota.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan ayah korban berinisial S (15).

Ia melaporkan kalau anaknya mendapat tindakan pencabulan pada Agustus 2025.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan secara intensif sehingga membuahkan hasil.

Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bandara Supadio

Satreskrim Polres Sambas yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Kuburaya dan Polsek Bandara Supadio berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 1 Oktober 2025 di Bandara Supadio Pontianak. 

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

P Terkena Pasal Berlapis

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyebut P terancam pasal berlapis tentang perlindungan anak.

"Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Sadoko Kasih dalam keterangannya, Kamis 2 Oktober 2025.

AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan agar penegakan hukum atas tindak kekerasan terhadap anak dapat berjalan efektif.

"Mengimbau masyarakat, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

KRONOLOGI Lengkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sanggau, Berawal dari Pesan Intim

Tempat Melapor Kasus Pencabulan Anak

Kemana jika ingin melaporkan kasus pencabulan anak? cek disini:

1. Kepolisian Terdekat (Polsek/Polres)

-Langkah pertama yang paling umum adalah melapor langsung ke kantor polisi terdekat.
-Bawa bukti awal seperti rekaman, saksi, atau hasil visum jika tersedia.
-Polisi akan menindaklanjuti melalui unit Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

2. Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

-LPA Indonesia memiliki cabang di berbagai daerah dan siap membantu pendampingan hukum dan psikologis.
-Mereka juga bisa membantu proses pelaporan ke pihak berwenang.

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

-KPAI menerima laporan melalui situs resmi www.kpai.go.id, email, atau datang langsung ke kantor pusat di Jakarta.
-Mereka berwenang melakukan advokasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki DP3A yang menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Mereka menyediakan layanan konseling, pendampingan, dan rujukan medis. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved