Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bandara Supadio

Setelah mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan secara intensif sehingga membuahkan hasil.

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PELAKU PERSETUBUHAN - Pria berinisial P (22) ditangkap polisi di Bandara Supadio Kubu Raya atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis 2 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas telah menangkap seorang pria berinisial P (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Kamis 2 Oktober 2025.

Penanganan Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merupakan ayah korban yang berinisial S ( 15 ) terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada Agustus 2025.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan secara intensif sehingga membuahkan hasil.

Sat Reskrim Polres Sambas yang berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Kuburaya dan Polsek Bandara Supadio berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 1 Oktober 2025 di Bandara Supadio Pontianak. 

Pemkab Sambas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Satono Ajak Teguhkan Kesatuan

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penangkapan tersebut.

"Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Sadoko Kasih.

AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan agar penegakan hukum atas tindak kekerasan terhadap anak dapat berjalan efektif.

"Mengimbau masyarakat, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved