GEGER Pria Muda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bandara Supadio!
Kasus ini bermula dari laporan ayah korban berinisial S (15). Ia melaporkan kalau anaknya mendapat tindakan pencabulan pada Agustus 2025.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Kemana jika ingin melaporkan kasus pencabulan anak? cek disini:
1. Kepolisian Terdekat (Polsek/Polres)
-Langkah pertama yang paling umum adalah melapor langsung ke kantor polisi terdekat.
-Bawa bukti awal seperti rekaman, saksi, atau hasil visum jika tersedia.
-Polisi akan menindaklanjuti melalui unit Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
2. Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
-LPA Indonesia memiliki cabang di berbagai daerah dan siap membantu pendampingan hukum dan psikologis.
-Mereka juga bisa membantu proses pelaporan ke pihak berwenang.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
-KPAI menerima laporan melalui situs resmi www.kpai.go.id, email, atau datang langsung ke kantor pusat di Jakarta.
-Mereka berwenang melakukan advokasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki DP3A yang menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Mereka menyediakan layanan konseling, pendampingan, dan rujukan medis.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak bandara supad
Kasus Anak di Bawah Umur Sambas
Bandara Supadio
Polres Sambas
kasus persetubuhan Anak di Bawah Umur Sambas
Bandara Supadio Penangkapan
Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bandara Supadio |
![]() |
---|
Ekspor Arwana Super Red Kalbar Kembali Dibuka Lewat Bandara Supadio |
![]() |
---|
Dua Remaja Perempuan di Sambas Hilang Sudah Kembali ke Rumah |
![]() |
---|
Polres Gandeng Pemkab Sambas Panen Jagung Kuartal III Wujudkan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif dan Status Hubungan Pasangan Pembuang Bayi di Sajingan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.