Breaking News

GEGER Pria Muda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bandara Supadio!

Kasus ini bermula dari laporan ayah korban berinisial S (15). Ia melaporkan kalau anaknya mendapat tindakan pencabulan pada Agustus 2025.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PELAKU PERSETUBUHAN - Pria berinisial P (22) ditangkap polisi di Bandara Supadio Kubu Raya atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis 2 Oktober 2025. 

Kemana jika ingin melaporkan kasus pencabulan anak? cek disini:

1. Kepolisian Terdekat (Polsek/Polres)

-Langkah pertama yang paling umum adalah melapor langsung ke kantor polisi terdekat.
-Bawa bukti awal seperti rekaman, saksi, atau hasil visum jika tersedia.
-Polisi akan menindaklanjuti melalui unit Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

2. Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

-LPA Indonesia memiliki cabang di berbagai daerah dan siap membantu pendampingan hukum dan psikologis.
-Mereka juga bisa membantu proses pelaporan ke pihak berwenang.

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

-KPAI menerima laporan melalui situs resmi www.kpai.go.id, email, atau datang langsung ke kantor pusat di Jakarta.
-Mereka berwenang melakukan advokasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki DP3A yang menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Mereka menyediakan layanan konseling, pendampingan, dan rujukan medis. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved