Kecewa Klien di Tahan, Adv Herman Hofi akan Praperadilan Kejati Kalbar

Kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh BPK, bukan internal kejaksaan. Undang-undangnya jelas.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR - Adv Herman Hofi dan rekan saat diwawancara wartawan pada Senin 8 September 2025 sore di Kejati Kalbar, usai mendampingi kliennya  tersangka dugaan Tipikor Penggunaan Dana Hibah Pemkab Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK, TRIBUN - Ditahannya dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Hibah Pemkab Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019, pada Senin 8 September 2025 sore Pukul 17.00 WIB oleh penyidik Pidsus Kejati Kalbar, membuat kuasa hukum tersangka kecewa dan akan segera melakukan upaya hukum lainnya.

Diketahui dua tersangka tersebut berinisial HN selaku Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang TA 2017 dan TA 2019 serta RG selaku Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang TA 2017 usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Kalbar, Keduanya resmi jadi tahanan Kejati Kalbar dan langsung mengenakan rompi warna merah muda didampingi Kuasa Hukum Herman Hofi mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan Prajurit TNI AD yang bertugas di Kejati Kalbar untuk dititipkan ke Rutan Pontianak

Di konfrimasi wartawan, Kuasa hukum tersangka Herman Hofi Munawar, menegaskan pihaknya merasa kecewa dan segera menempuh perlawan hukum melalui jalur praperadilan. 

Ia menilai Kejati Kalbar keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, padahal rumah ibadah yang menerima hibah dari Pemkab Sintang tersebut sudah selesai di bangun dan di resmikan pada beberapa waktu lalu.

“Kami akan ajukan praperadilan karena ada banyak kejanggalan. Klien kami hanya pekerja sosial, membantu tenaga dan material untuk pembangunan gereja. Mereka bukan penerima hibah dan bukan pengambil kebijakan. Pertanyaannya, mengapa justru orang lapangan yang di tetapkan tersangka, sementara pemberi dan penerima hibah tidak tersentuh?” kata Advokat Herman Hofi

Dan ia menilai penyidik Pidsus Kejati Kalbar diduga melakukan malpraktik hukum. Menurutnya, tuduhan adanya kerugian negara tidak berdasar karena hingga kini penyidik tidak bisa menunjukkan hasil audit resmi.

Kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh BPK, bukan internal kejaksaan. Undang-undangnya jelas.

Ia juga menegaskan kasus tersebut sejatinya tidak mengandung tindak pidana korupsi. “Kalau benar ada korupsi, seharusnya penerima hibah dan pengambil kebijakan ikut di jadikan tersangka,” lanjutnya.

Herman juga menyoroti tuduhan yang di arahkan kepada kliennya, HN, terkait laporan pertanggungjawaban fiktif. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena HN tidak memiliki kewenangan untuk membuat maupun menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan.

“SPJ itu kewenangan penuh penerima hibah, yaitu panitia atau pengurus Gereja GKE Petra. Klien kami hanya Seksi Pelaksana Pembangunan, tugasnya mengoordinasi pekerja dan memastikan material bangunan tersedia. Tidak ada peran HN dalam urusan laporan maupun pengelolaan dana hibah,” jelas Herman.

Ia menegaskan, posisi HN murni sebagai pekerja lapangan yang membantu proses pembangunan, bukan pengambil kebijakan dan bukan pula pihak yang berwenang terhadap aliran keuangan hibah.

“Menjadikan pekerja lapangan sebagai tersangka sementara pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap dana hibah tidak tersentuh, itu jelas janggal,” tegasnya.

Pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti dan saksi yang akan di hadirkan di sidang praperadilan dalam waktu dekat.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Ditahan Kejati Kalbar

Sementara terkait adanya keberatan dari kuasa hukum tersangka lantaran dilakulkan penahanan terhadap dua orang kliennya, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menuturkan justru hal ini masih belum final, karena penyidik Pidsus Kejati Kalbar masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan terjadinya tipikor Tindak Penggunaan Dana Hibah Pemkab Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” untuk TA. 2019.

" yang tahun 2019, masih kita selidiki, karena di tahun itu total loss, maka itu kita masih didalami kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta saat di konfirmasi pada Senin 8 September 2025 malam di Kejati Kalbar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved