Breaking News

Public Service

BPKB Hilang, Jangan Panik Berikut Cara dan Syarat Mengurusnya

BPKB yang hilang haruslah diurus secepatnya jika tidak kendaraan Anda secara tidak langsung tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang sedang kehilangan BPKB, berikut Tribun Pontianak paparkan syarat maupun langkah dalam mengurus BPKB yang hilang.

Dalam rangka mengurus BPKB yang hilang, di bawah ini dokumen-dokumen yang harus kalian persiapkan sebelumnya.

BPKB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki para pemilik kendaraan bermotor.

BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas berfungsi sebagai bukti konkrit kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak tahunan dan lima tahun.

Sebagaimana fungsinya yang sangat krusial tersebut, BPKB yang hilang haruslah diurus secepatnya jika tidak kendaraan Anda secara tidak langsung tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.

Siapkanlah beberapa dokumen penting berikut ini sebagai tahapan awal dalam cara mengurus BPKB hilang

1. Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian

2. Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp 10.000

3. Surat pernyataan BPKB hilang dari Bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan

4. Fotokopi KTP atau SIM, Jika belum balik nama bisa melampirkan kwitansi asli pembelian kendaraan, Surat kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan apabila pengajuan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga yang diutus langsung pihak pertama.

Contoh Pembuatan Surat Kuasa untuk Pengambilan BPKB

5. Fotokopi STNK

6. Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya

7. Formulir permohonan

8. Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

9. Surat keterangan dari Reskrim

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved