Public Service

BPKB Hilang, Jangan Panik Berikut Cara dan Syarat Mengurusnya

BPKB yang hilang haruslah diurus secepatnya jika tidak kendaraan Anda secara tidak langsung tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

10. Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media massa, Surat kabar atau koran minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kwitansinya), Radio minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kwitansinya)

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Anda tentunya pasti bertanya-tanya berapa biaya pembuatan BPKB baru yang perlu dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, rincian biaya yang perlu dibayarkan untuk cara mengurus BPKB hilang sebagai berikut.

1. BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp225.000

2. BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp375.000

Sebagai informasi tambahan, biaya yang tertera di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Mengurus BPKB hilang memanglah cukup rumit. Meskipun begitu, Anda harus tetap menempuh langkah-langkahnya agar tidak mendapati kesulitan di kemudian hari. Apa yang harus dilakukan jika BPKB hilang?  Ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Cara mengurus BPKB hilang yang pertama yaitu membuat laporan kehilangan. Anda bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat dan petugas akan membuatkan Anda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan BPKB.

Pada saat proses pembuatan laporan Anda akan ditanyai kronologi hilangnya BPKB. Baru setelahnya Anda akan diminta untuk membaca ulang kronologi yang tertulis dan menandatanganinya.

Setelah itu, Anda juga perlu membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse (Reskrim). Prosesnya kurang lebih sama dengan pembuatan laporan kehilangan, Anda akan ditanyai terkait kronologi.

2. Buat Surat Pernyataan BPKB Hilang yang Dilengkapi Dengan Materai

Setelah selesai membuat laporan kehilangan dari pihak kepolisian dan reskrim, selanjutnya Anda perlu membuat surat pernyataan pribadi terkait kehilangan BPKB.

Surat pernyataan ini dibuat dengan menandatangani pernyataan yang ada dan tidak lupa dibubuhi materai Rp6.000.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved