Breaking News

Public Service

BPKB Hilang, Jangan Panik Berikut Cara dan Syarat Mengurusnya

BPKB yang hilang haruslah diurus secepatnya jika tidak kendaraan Anda secara tidak langsung tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

3. Surat Pernyataan BPKB Tidak Dijaminkan dari Bank atau Perusahaan Pembiayaan

Surat pernyataan BPKB tidak dijaminkan sebagai agunan dari pihak Bank dan perusahaan pembiayaan merupakan salah satu cara mengurus BPKB hilang yang harus Anda siapkan.

Untuk memperoleh surat ini Anda bisa berkunjung ke Bank yang ada di domisili Anda. Sebagaimana dengan surat pernyataan BPKB hilang yang dibuat secara pribadi, surat pernyataan dari Bank juga harus dilengkapi dengan materai.

4. Menyiarkan Berita Kehilangan di Media Masa atau Surat Kabar
Setelah semua cara mengurus BPKB hilang di atas Anda lakukan, selanjutnya Anda perlu mengiklankan berita kehilangan di media masa atau surat kabar. Anda bisa memilih radio ataupun koran.

Setelah berita atau siaran tersebut terbit, simpanlah potongannya dan dijadikan kliping sebanyak 2 sampai 3 lembar beserta kwitansi pembayarannya sebagai bukti konkrit bila Anda sudah menyebarkan berita kehilangan.

5. Kunjungi Samsat Terdekat

Lanjut ke cara mengurus BPKB hilang yang terakhir yaitu pergi mengunjungi kantor Samsat terdekat. Datanglah ke Samsat yang sama dengan yang terdaftar di BPKB Anda.

Bawa juga semua persyaratan dokumen yang sudah Anda siapkan untuk mempermudah petugas Samsat untuk memproses pembuatan BPKB yang baru.

Setelahnya Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan. Setelahnya Anda bisa langsung ke loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan bersamaan dengan melampirkan dokumen yang diminta.

Pembuatan BPKB yang baru atau duplikat dari BPKB yang hilang memakan waktu kurang lebih 1 bulan. Umumnya tergantung dari tanggal yang diinformasikan oleh petugas.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved