Sekda Kayong Utara Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja

Erwin Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah melibatkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
BPJS- Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tingkat Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara yang digelar di Hotel Grand Zuri Ketapang, Rabu 3 Juni 2026 

Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam kebijakan tersebut, pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja untuk membantu mendapatkan pekerjaan baru.

Pemerintah berharap berbagai kebijakan ketenagakerjaan tersebut mampu menciptakan perlindungan yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta memperkuat stabilitas dunia kerja di Indonesia.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved