Sekda Kayong Utara Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
Erwin Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah melibatkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh di Indonesia melalui berbagai regulasi baru yang diumumkan pada tahun 2026. Sejumlah kebijakan tersebut mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, pekerja transportasi online, awak kapal perikanan, hingga pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperluas jaminan perlindungan ketenagakerjaan di berbagai sektor.
Salah satu kebijakan terbaru yang disahkan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT yang memberikan perlindungan hukum lebih jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online guna memperkuat hak dan kesejahteraan pengemudi transportasi daring maupun kurir online.
Di sektor kelautan dan perikanan, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 yang bertujuan memastikan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Tak hanya itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja dan penguatan perlindungan buruh nasional.
Dalam momentum tersebut, pemerintah turut menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional atas perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia.
Pemerintah Batasi Sistem Outsourcing
Pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di berbagai sektor industri.
Program Perlindungan Sosial untuk Buruh
Selain menerbitkan regulasi baru, pemerintah juga melanjutkan sejumlah program perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja yang telah berjalan sejak tahun 2025.
Salah satunya melalui kenaikan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Pemerintah juga memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal berbasis digital.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Kayong Utara
UCJ Kayong Utara
Universal Coverage Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan Ketapang
Sekda Kayong Utara
Erwin Sudrajat
jaminan sosial ketenagakerjaan
FGD UCJ Ketapang
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar
perlindungan pekerja
program jamsostek
target UCJ 2026
| Cara Mengurus KK Online Kayong Utara Terbaru Via SIDATOKKU |
|
|---|
| Pemkab Kayong Utara Peringati Hari Lahir Pancasila 2 Juni 2026 Laksanakan Upacara di Aula Pendopo |
|
|---|
| Jaga Stabilitas Harga Sawit, Pemkab Kayong Utara Keluarkan Surat Edaran untuk PKS |
|
|---|
| DinkesKB Kayong Utara Rilis Film Pendek PETUAH untuk Peringati HLUN 2026 |
|
|---|
| Syarif Rendi Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kayong Utara, Usung Slogan Kolaborasi untuk Prestasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Kayong-Utara-Erwin-Sudrajat-saat-menyampaikan-sambutan.jpg)