Sekda Kayong Utara Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja

Erwin Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah melibatkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
BPJS- Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tingkat Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara yang digelar di Hotel Grand Zuri Ketapang, Rabu 3 Juni 2026 

Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh di Indonesia melalui berbagai regulasi baru yang diumumkan pada tahun 2026. Sejumlah kebijakan tersebut mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, pekerja transportasi online, awak kapal perikanan, hingga pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperluas jaminan perlindungan ketenagakerjaan di berbagai sektor.

Salah satu kebijakan terbaru yang disahkan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT yang memberikan perlindungan hukum lebih jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online guna memperkuat hak dan kesejahteraan pengemudi transportasi daring maupun kurir online.

Di sektor kelautan dan perikanan, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 yang bertujuan memastikan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Tak hanya itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja dan penguatan perlindungan buruh nasional.

Dalam momentum tersebut, pemerintah turut menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional atas perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia.

Pemerintah Batasi Sistem Outsourcing

Pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di berbagai sektor industri.

Program Perlindungan Sosial untuk Buruh

Selain menerbitkan regulasi baru, pemerintah juga melanjutkan sejumlah program perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja yang telah berjalan sejak tahun 2025.

Salah satunya melalui kenaikan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Pemerintah juga memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal berbasis digital.

Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved