Sekda Kayong Utara Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
Erwin Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah melibatkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Ringkasan Berita:
- Kegiatan yang berlangsung di Grand Zuri Ketapang pada Rabu 3 Juni 2026 tersebut digelar atas inisiasi Kejaksaan Negeri Ketapang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang.
- FGD tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara sebagai langkah memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tingkat Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Zuri Ketapang pada Rabu 3 Juni 2026 tersebut digelar atas inisiasi Kejaksaan Negeri Ketapang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang.
FGD tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara sebagai langkah memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Dalam sambutannya, Erwin Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah melibatkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam upaya optimalisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayah Kalimantan Barat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berkomitmen mendukung berbagai langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk melalui pembentukan tim khusus lintas sektor.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara mendukung terbentuknya Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek tingkat Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan pemerintah daerah memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Erwin.
• Polnep Kapuas Hulu Sosialisasikan Masker Anti Gas Beracun untuk Petani Kratom
Ia menjelaskan, sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus mendorong agar kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menyusun regulasi pendukung, mengalokasikan anggaran, serta melakukan pembinaan kepada perusahaan dan pemberi kerja agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Tak hanya itu, Pemkab Kayong Utara juga mendorong pembentukan kader Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di seluruh desa guna mempermudah masyarakat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Evaluasi Besar
Erwin berharap tim yang dibentuk nantinya tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga aktif melakukan pendataan pekerja, menyusun program perlindungan bagi pekerja rentan, memperkuat sosialisasi, hingga melakukan monitoring dan evaluasi capaian UCJ secara berkala.
“Saya berharap tim yang dibentuk mampu bekerja aktif melalui pendataan pekerja, penyusunan program perlindungan bagi pekerja rentan, penguatan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap capaian Universal Coverage Jamsostek di daerah,” katanya.
Ia optimistis pembentukan tim tersebut dapat mempercepat perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat pekerja di Kabupaten Ketapang maupun Kabupaten Kayong Utara.
Berdasarkan laporan per 31 Mei 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Kayong Utara tercatat mencapai 27,94 persen.
Pemerintah daerah menargetkan angka tersebut meningkat hingga 55,38 persen pada tahun 2026 melalui berbagai strategi dan kolaborasi lintas sektor.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum, program Universal Coverage Jamsostek diharapkan berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu memberikan perlindungan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.
• Contoh Sikap Tanggung Jawab Sosial Budaya untuk Pelajar dan Masyarakat
Kebijakan Baru Ketenagakerjaan 2026
Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh di Indonesia melalui berbagai regulasi baru yang diumumkan pada tahun 2026. Sejumlah kebijakan tersebut mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, pekerja transportasi online, awak kapal perikanan, hingga pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperluas jaminan perlindungan ketenagakerjaan di berbagai sektor.
Salah satu kebijakan terbaru yang disahkan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT yang memberikan perlindungan hukum lebih jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online guna memperkuat hak dan kesejahteraan pengemudi transportasi daring maupun kurir online.
Di sektor kelautan dan perikanan, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 yang bertujuan memastikan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Tak hanya itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja dan penguatan perlindungan buruh nasional.
Dalam momentum tersebut, pemerintah turut menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional atas perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia.
Pemerintah Batasi Sistem Outsourcing
Pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di berbagai sektor industri.
Program Perlindungan Sosial untuk Buruh
Selain menerbitkan regulasi baru, pemerintah juga melanjutkan sejumlah program perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja yang telah berjalan sejak tahun 2025.
Salah satunya melalui kenaikan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Pemerintah juga memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal berbasis digital.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja untuk membantu mendapatkan pekerjaan baru.
Pemerintah berharap berbagai kebijakan ketenagakerjaan tersebut mampu menciptakan perlindungan yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta memperkuat stabilitas dunia kerja di Indonesia.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
Kayong Utara
UCJ Kayong Utara
Universal Coverage Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan Ketapang
Sekda Kayong Utara
Erwin Sudrajat
jaminan sosial ketenagakerjaan
FGD UCJ Ketapang
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar
perlindungan pekerja
program jamsostek
target UCJ 2026
| Cara Mengurus KK Online Kayong Utara Terbaru Via SIDATOKKU |
|
|---|
| Pemkab Kayong Utara Peringati Hari Lahir Pancasila 2 Juni 2026 Laksanakan Upacara di Aula Pendopo |
|
|---|
| Jaga Stabilitas Harga Sawit, Pemkab Kayong Utara Keluarkan Surat Edaran untuk PKS |
|
|---|
| DinkesKB Kayong Utara Rilis Film Pendek PETUAH untuk Peringati HLUN 2026 |
|
|---|
| Syarif Rendi Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kayong Utara, Usung Slogan Kolaborasi untuk Prestasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Kayong-Utara-Erwin-Sudrajat-saat-menyampaikan-sambutan.jpg)