Ragam Contoh

UMP 2026 Mulai Berlaku Januari, Ini Gambaran Lengkap Upah Minimum di 38 Provinsi

Karena nominal UMP ditetapkan berbeda-beda di setiap provinsi, masyarakat dinilai perlu memahami besaran upah minimum 2026

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
KENAIKAN GAJI- Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi masing-masing. Dari seluruh daerah tersebut, Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi wilayah dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 5.729.876. 

Ringkasan Berita:
  • UMP memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha. 
  • Sementara itu, UMP terendah tahun 2026 ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat dengan nominal Rp 2.317.601. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 secara resmi dimulai sejak Januari dan langsung menjadi sorotan luas, baik di kalangan pekerja maupun pelaku usaha di berbagai daerah. 

Kebijakan pengupahan ini menjadi acuan penting dalam menentukan besaran gaji terendah yang wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja.

UMP memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha. 

Karena nominal UMP ditetapkan berbeda-beda di setiap provinsi, masyarakat dinilai perlu memahami besaran upah minimum 2026 sebagai dasar dalam perencanaan keuangan, pencarian kerja, hingga penyusunan anggaran perusahaan.

Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi masing-masing. Dari seluruh daerah tersebut, Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi wilayah dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 5.729.876.

Sementara itu, UMP terendah tahun 2026 ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat dengan nominal Rp 2.317.601. 

Cara Mudah Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online 2026 Terbaru

Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi, tingkat kebutuhan hidup layak, serta kemampuan dunia usaha di setiap daerah yang tidak sama.

Penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan setiap Gubernur untuk mengumumkan besaran upah minimum paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

UMP yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2026 dan wajib dijadikan pedoman oleh perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja atau buruh di wilayah masing-masing.

Daftar Upah Minimum 2026 di 38 Provinsi

Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah daftar Upah Minimum 2026 di 38 provinsi yang telah diumumkan:

UMP 2026 Pulau Sumatera

Aceh – Rp3.932.552
Sumatera Utara – Rp3.228.949
Sumatera Barat – Rp3.182.955
Riau – Rp3.780.495
Kepulauan Riau – Rp3.879.520
Jambi – Rp3.471.497
Sumatera Selatan – Rp3.942.963
Bengkulu – Rp2.827.250
Lampung – Rp3.047.734
Kepulauan Bangka Belitung – Rp4.035.000

UMP 2026 Pulau Jawa

DKI Jakarta – Rp5.729.876
Jawa Barat – Rp2.317.601
Jawa Tengah – Rp2.327.386
DI Yogyakarta – Rp2.417.495
Jawa Timur – Rp2.446.880
Banten – Rp3.100.881
UMP 2026 Pulau Bali, Nusa Tenggara
Bali – Rp3.207.459
Nusa Tenggara Barat – Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur – Rp2.455.898

Cara Mudah Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online 2026 Terbaru

UMP 2026 Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat – Rp3.054.552
Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
Kalimantan Selatan – Rp3.725.000
Kalimantan Timur – Rp3.762.431
Kalimantan Utara – Rp3.775.243
UMP 2026 Pulau Sulawesi
Sulawesi Utara – Rp4.002.630
Sulawesi Tengah – Rp3.179.565
Sulawesi Selatan – Rp3.921.088
Sulawesi Tenggara – Rp3.306.496
Sulawesi Barat – Rp3.315.934
Gorontalo – Rp3.405.144

UMP 2026 Maluku dan Papua

Maluku – Rp3.334.490
Maluku Utara – Rp3.510.240
Papua – Rp4.436.283
Papua Pegunungan – Rp4.508.714
Papua Tengah – Rp4.285.848
Papua Selatan – Rp4.508.100
Papua Barat – Rp3.841.000
Papua Barat Daya – Rp3.766.000
Dengan berlakunya UMP 2026 di seluruh provinsi, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi acuan yang jelas bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalankan hubungan kerja yang adil dan berimbang.

Masyarakat perlu terus memantau ketentuan pengupahan di daerah masing-masing, termasuk kemungkinan penyesuaian melalui upah minimum kabupaten/kota (UMK).

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved