Cek Rekening! THR dan Gaji 13 Guru Agama di Kalbar Cair Usai Tertunda Sejak 2023 Total Rp6,8 Miliar

Pemprov Kalbar juga memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus berjalan dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 guru telah menerima.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
BERIKAN SAMBUTAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri saat memberikan sambutan pada sebuah acara beberapa waktu lalu. Pemprov usulkan dana untuk pembayaran THR dan Gaji 13 guru agama mencapai Rp6,8 miliar, terdiri dari Rp3,28 miliar untuk THR dan Rp3,52 miliar untuk Gaji ke-13. 

Tak hanya bagi guru agama, Pemprov juga mengusulkan pembayaran THR dan Gaji 13 bagi guru umum dengan total mencapai lebih dari Rp48 miliar.

“Semua hak guru, baik guru agama maupun guru umum, sudah kita perjuangkan dan sudah dalam proses pencairan. Tahun ini, Insyaallah semuanya akan dibayarkan,” tutup Faisal penuh harap.

Komponen THR dan Gaji ke-13

1. Gaji Pokok

  • Merupakan gaji dasar sesuai golongan, masa kerja, dan jabatan.
  • Besarnya sama seperti gaji bulanan yang biasa diterima ASN.

2. Tunjangan Keluarga

Meliputi:

  • Tunjangan suami/istri: 10?ri gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).

3. Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum

Diberikan sesuai dengan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Contoh: guru fungsional mendapat tunjangan fungsional guru.
 
4. Tunjangan Kinerja (Tukin / TPP)

Jika daerah atau instansi memiliki Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja, maka komponen ini juga dibayarkan dalam THR dan Gaji 13  tergantung kemampuan keuangan daerah dan peraturan kepala daerah.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved