Breaking News

Cek Rekening! THR dan Gaji 13 Guru Agama di Kalbar Cair Usai Tertunda Sejak 2023 Total Rp6,8 Miliar

Pemprov Kalbar juga memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus berjalan dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 guru telah menerima.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
BERIKAN SAMBUTAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri saat memberikan sambutan pada sebuah acara beberapa waktu lalu. Pemprov usulkan dana untuk pembayaran THR dan Gaji 13 guru agama mencapai Rp6,8 miliar, terdiri dari Rp3,28 miliar untuk THR dan Rp3,52 miliar untuk Gaji ke-13. 
Ringkasan Berita:
  1. Guru agama di Kalimantan Barat akhirnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 setelah penantian panjang sejak 2023 akibat persoalan data antarinstansi.
  2. Total dana yang diusulkan untuk pembayaran mencapai sekitar Rp6,8 miliar, terdiri dari Rp3,28 miliar untuk THR dan Rp3,52 miliar untuk Gaji ke-13 khusus bagi guru agama.
  3. Hak guru lainnya tetap disalurkan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), serta THR dan Gaji 13 untuk guru umum lebih Rp48 miliar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kabar bahagia datang bagi ribuan guru agama di Kalimantan Barat. 

Setelah perjuangan panjang sejak tahun 2023, akhirnya pada tahun 2025 ini para guru agama di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalbar dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang selama ini tertunda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, memastikan kabar baik tersebut.

Ia menyebut, keputusan ini merupakan hasil koordinasi panjang antara Pemprov Kalbar dengan berbagai kementerian terkait, mulai dari Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikdasmen, hingga Kemenag.

Baca juga: NIAT Antar Kue, Berujung Duka! Siti Ukhro Meninggal Setelah Ditabrak di Ayani Depan SMKN 5 Pontianak

“Alhamdulillah, setelah dua tahun kita memperjuangkan, akhirnya guru agama di Kalbar akan menerima THR dan Gaji ke-13 tahun ini,” ujar Faisal di Pontianak, Minggu 9 November 2025.

Selama dua tahun terakhir, pembayaran tunjangan tersebut sempat terkendala akibat tumpang tindih data antarinstansi.

Guru agama yang diangkat oleh Pemda tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, namun sertifikasinya berada di sistem Education Management Information System (Emis) milik Kemenag.

Akibatnya, mereka sempat “tidak terbaca” dalam sistem pembayaran THR dan Gaji 13.

Baca juga: Si Bungsu Aurelika Rahma Pergi Selamanya! Korban Dimakamkan di Samping Sang Ayah

Setelah dilakukan sinkronisasi data antarinstansi, diketahui bahwa dana pembayaran sebenarnya masih tersimpan di Kementerian Keuangan, namun belum tersalurkan. 

Kini, Pemprov Kalbar telah mengajukan data lengkap guru penerima melalui Sekretaris Daerah Kalbar sejak Agustus 2025.

Adapun total dana yang diusulkan untuk pembayaran THR dan Gaji 13 guru agama mencapai Rp6,8 miliar, terdiri dari Rp3,28 miliar untuk THR dan Rp3,52 miliar untuk Gaji ke-13.

Penyaluran dana diperkirakan akan dikirim langsung ke rekening guru penerima agar tidak terjadi keterlambatan lagi.

Baca juga: TRAGEDI Maut Rombongan Motor Gede Menuju Singkawang! Aurelika Mahasiswi Poltekkes Tewas di Tempat

Selain itu, Pemprov Kalbar juga memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus berjalan. 

Dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 guru (75,9 persen) telah menerima pembayaran.

Sementara itu, Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk 1.963 guru juga telah diusulkan dan menunggu verifikasi dari pemerintah pusat.

Tak hanya bagi guru agama, Pemprov juga mengusulkan pembayaran THR dan Gaji 13 bagi guru umum dengan total mencapai lebih dari Rp48 miliar.

“Semua hak guru, baik guru agama maupun guru umum, sudah kita perjuangkan dan sudah dalam proses pencairan. Tahun ini, Insyaallah semuanya akan dibayarkan,” tutup Faisal penuh harap.

Komponen THR dan Gaji ke-13

1. Gaji Pokok

  • Merupakan gaji dasar sesuai golongan, masa kerja, dan jabatan.
  • Besarnya sama seperti gaji bulanan yang biasa diterima ASN.

2. Tunjangan Keluarga

Meliputi:

  • Tunjangan suami/istri: 10?ri gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).

3. Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum

Diberikan sesuai dengan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

Contoh: guru fungsional mendapat tunjangan fungsional guru.
 
4. Tunjangan Kinerja (Tukin / TPP)

Jika daerah atau instansi memiliki Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja, maka komponen ini juga dibayarkan dalam THR dan Gaji 13  tergantung kemampuan keuangan daerah dan peraturan kepala daerah.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved