KELAKUAN Pegawai Negeri! Satpol PP Tangkap 7 PNS Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Razia dilakukan di sejumlah titik di Kota Sanggau, Kalimantan Barat, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin kerja ASN.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
AMANKAN PNS - Tim gabungan saat melakukan persiapan sebelum razia ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia dilaksanakan di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 5 November 2025 

Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Menjaga kerahasiaan jabatan dan data kedinasan.

Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik dan bertanggung jawab.

Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
 
2. Larangan bagi ASN (Pasal 4 PP 94/2021)

Menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Bolos kerja tanpa alasan yang sah.

Meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 3 hari kerja berturut-turut.

Bekerja di luar instansi tanpa izin pejabat berwenang.

Melakukan tindakan tercela, seperti perbuatan asusila, mabuk, berjudi, atau perbuatan yang melanggar norma sosial.

Menyebarkan berita palsu atau informasi yang dapat merugikan negara.

Terlibat dalam politik praktis atau partai politik.

Menjadi anggota atau simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved