BKPSDM Sanggau Siapkan Mekanisme Seleksi Terbuka Pada Sembilan Jabatan Tinggi Pratama yang Lowong
Pertama ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan terkait dengan panitia seleksi yang akan dibentuk.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menyampaikan bahwa saat ini ada sembilan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sanggau yang lowong.
Kesembilannya adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I Setda Sanggau, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD, Kepala Dinsos P3AKB, Inspektur, Kepala Sat Pol PP, Kepala Bappeda dan Kepala DPM PTSP.
"Kami dari BKPSDM sedang mempersiapkan syarat-syarat administrasi untuk proses pelaksanaan seleksi terbuka, karena saat ini jabatan Bupati Sanggau dijabat Pj Bupati maka segala proses terkait mekanisme seleksi jabatan tinggi pratama harus ada izin dari Kemendagri,"katanya, Jumat 10 Januari 2025.
Sekarang tahapan yang sedang dilakukan adalah sedang mengajukan surat permohonan. Pertama ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan terkait dengan panitia seleksi yang akan dibentuk.
"Kemudian kami juga sedang melakukan koordinasi yang nanti akan terlibat juga dalam proses seleksi terbuka ini. Jadi secara umum, dapat kami sampaikan bahwa untuk pengisian jabatan yang lowong itu akan kita lakukan di tahun 2025,"jelasnya.
"Kami sedang dalam proses persiapan administratif, jadi kita belum bisa memberikan terkait dengan kapan waktu pelaksanaannya, karena nanti setelah proses-proses ini kita lakukan, baru kita nanti akan menunjukkan jadwal dan proses pelaksanaannya,"tambahnya.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejaksaan Negeri Sanggau Serahkan 15 Sertifikat Tanah Rumah Ibadah
Untuk proses lanjutnya, bisa dilakukan sekarang, tetapi dengan memprediksi berjalannya proses seleksi yang kemungkinan sudah memasuki di saat bupati terpilih, maka nanti hasil dari proses seleksi ini akan disampaikan ke bupati terpilih. "Untuk selanjutnya, dalam proses seleksi ini kan tentu akan ada tiga nominasi untuk setiap jabatan,"tuturnya.
Sebagai bupati definitif tentu akan memilih salah satu dari tiga nominasi yang dihasilkan melalui proses seleksi terbuka.
"Tentu karena beliau baru menjabat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ada ketentuan, ada rentang waktu enam bulan semenjak dilantik, bupati definitif belum bisa melakukan proses mutasi dan promosi. Tetapi itu bisa dilakukan dengan mekanisme setelah mendapatkan izin dari Mendagri,"ujarnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Tarif Tiket Pesawat Turun 50 Persen, Ini Penjelasan GM Bandara Supadio Pontianak |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Matangkan Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak dan Peresmian Posbakum di Kalbar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang 'Retribusi Pemanfaatan Aset Laboratorium Dinas PU' |
|
|---|
| Hangatnya Patroli Malam Polsek Air Besar, Polisi Ajak Warga Ngobrol Santai Jaga Kamtibmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Herkulanus-100125-kalbarssss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.