Resah Pemukiman Tertancap Plang Penertiban Kawasan Hutan, TPKH Sajingan Besar Audiensi ke Pemda
"Kami dari tim pembebasan kawasan hutan atau TPKH Kecamatan Sajingan Besar melakukan audiensi pada pemerintah daerah dan DPRD
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam Tim Pembebasan Kawasan Hutan (TPKH) Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, beraudiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Rabu 29 Oktober 2025.
Mereka terdiri dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sajingan Besar, tokoh masyarakat adat, karang taruna, dan sejumlah kepala desa yang ada di Sajingan Besar menyampaikan keresahan mereka terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Audiensi TPKH Kecamatan Sajingan Besar diterima langsung Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi didampingi Asisten Setda Sambas. Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah kepala OPD terkait dan Camat Sajingan Besar.
Ketua sekaligus jubir TPKH Sajingan Besar Bertul Tallo mengatakan, pihaknya melakukan audiensi kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sambas terkait keresahan masyarakat adanya paling Satgas PKH Kementerian Lingkungan Hidup Kehutan di pemukiman mereka.
"Kami dari tim pembebasan kawasan hutan atau TPKH Kecamatan Sajingan Besar melakukan audiensi pada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sambas, puji Tuhan kami apresiasi sekali proses penerimaan dari audiensi ini," kata Bertuliskan Tallo.
Betul Tallo bilang, hasil audiensi yang dilakukan pihaknya menuntut adanya pembebasan kawasan hutan dimana banyak pemukiman masyarakat di Sajingan Besar masuk ke dalam status kawasan hutan. Bahkan banyak aset Pemda juga masuk dalam kawasan hutan.
• Merajut Asa, Guru Honorer di Sambas Dengan Gaji Tak Menentu
"Aspirasi yang disampaikan kepada Pemda dan dewan,.mereka sangat respon terhadap antusias sekali dan sangat respon kondisi dan sosial hari ini," ucapnya.
Dia mengatakan, sejak 2024 hasil pengembangan status kawasan hutan di Sajingan Besar terdapat beberapa status kawasan hutan mulai dari HL, HP, hutan konservasi dan TWA.
"Kami sampaikan realita dan ternyata sejak 2024 di Kecamatan Sajingan Besar itu adalah pengembangan status kawasan hutan terutama hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi dan TWA," jelasnya.
Dari situ, imbuh Tallo, keresahan dari warga di Sajingan Besar timbul setelah adanya status kawasan hutan yang masuk ke area pemukiman warga.
Bahkan terdapat banyak plang-plang PKH yang tertancap tanpa diketahui masyarakat setempat.
"Ini membuat masyarakat kami jadi resah karena di dalam wilayah pemukiman kami saja dipasang plang-plang PKH penitipan kawasan hutan sehingga kami tidak bisa melakukan aktivitas kami sehari-hari," ucapnya.
Dia menyebutkan plang-plang PKH itu terpasang sejak awal Januari 2025 yang membuat sejumlah kerugian dan dampak di masyarakat terutama berkaitan dengan pembuatan surat-surat tanah.
"Itu yang menjadi keresahan kami ketika ada Satgas PKH yang menancapkan spanduk yang bertuliskan dilarang untuk mengelola hutan ini. Hari ini kami audien bahwa untuk menyampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD supaya ini ditindaklanjuti supaya kami dapat melakukan kegiatan-kegiatan ini," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kawasan Hutan
Perlindungan Kawasan Hutan
Sambas
Sajingan Besar
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 29 Oktober 2025
| Tujuh Unit Ruko di Pasar Bodok Sanggau Terbakar, Kapolsek Parindu Sampaikan Kronologisnya |
|
|---|
| BPKAD Sintang Gelar Sosialisasi Mapping Akun dan Bimtek Akuntansi BLUD |
|
|---|
| Anggaran Dipangkas Rp 388 Miliar, Wabup Ronny: Kami Tetap Upayakan Beri Pelayanan Terbaik |
|
|---|
| PKM Dosen Universitas PGRI Pontianak Hadirkan Inovasi Pembelajaran IPA Berbasis Teknologi |
|
|---|
| Satgas Pangan Kalbar Terus Lakukan Pemantauan Harga Beras di Ritel dan Distributor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.