MIRIS! Cairan Pelumas hingga Alat Tes Kehamilan Ditemukan Satpol PP Sambas saat Razia 11 Muda Mudi

Monitoring, pengawasan, dan penindakan terhadap tempat hiburan malam, kost, hingga penginapan di Kecamatan Sambas.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Safruddin
Tribunpontianak.co.id/Imam Maksum
SATPOL PP SAMBAS - Satpol PP Sambas menggelar razia di sejumlah tempat mulai dari kost,penginapan dan THM hingga Sabtu 25 Oktober 2025 dinihari. Belasan pasangan tak resmi terjaring dan diberi peringatan 

Ilham menegaskan, pihaknya berharap agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Bagi yang masih di bawah umur akan diserahkan ke dinas terkait untuk pembinaan.

"Sedangkan yang sudah dewasa akan diarahkan untuk penyelesaian melalui keluarga dan bisa dinikahkan dengan persetujuan orang tua," ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan, muda-mudi tersebut dipulangkan ke rumah masing-masing dengan dijemput orang tua atau keluarga.

Sementara bagi yang berasal dari luar daerah diperbolehkan menginap semalam dan diwajibkan pulang keesokan harinya.

"Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Sambas dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketentraman dan moralitas masyarakat," tuturnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, namun juga pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bersama.

"Kegiatan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya.(mam)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved