Dinkes Sanggau : Hingga Saat Ini Sebanyak 10 SPPG Sudah Ajukan Permohonan SLHS

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pihaknya tinggal menunggu kesiapan SPPG untuk dikunjungi Dinkes. 

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
DAPUR SPPG - Kabid Kesmas Dinkes Sanggau, Stepanus Jonedi. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 10 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sanggau sudah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS) kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinkes. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Stepanus Jonedi menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 10 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sanggau sudah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS) kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinkes.

"Sampai saat ini ada sepuluh SPPG yang sudah mengajukan SLHS. Enam diantaranya sudah dilatih penjamah makanan siap saji, dan tiga nya menyusul. Rencananya Sabtu ini sosialisasi penjamah makanan," katanya, Jumat 24 Oktober 2025.

Jonedi mengatakan, dari 10 SPPG yang ajukan SLHS, enam diantaranya yang sudah beroperasi. Terhadap enam SPPG yang sudah dilatih penjamah makanan siap saji, tinggal satu tahap lagi menuju SLHS.

"Jadi tinggal satu tahap lagi menuju SLHS, setelah penilaian Sanitasi Lingkungan yaitu pemeriksaan sample air dan makanan di SPPG,"ujarnya.

Jonedi mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan penerbitan SHLS adalah dokumen administrasi. Seperti KTP dan denah lokasi usaha, persyaratan teknis seperti pemenuhan standar bangunan, peralatan, dan kebersihan pekerja, serta dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang meliputi air, makanan, dan usap alat. 

"Kemudian pemohon juga wajib memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitas pangan dan menjalani inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan,"ujarnya.

Baca juga: Paolus Hadi Serahkan Bantuan Freezer Kepada Dua Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan di Sanggau

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pihaknya tinggal menunggu kesiapan SPPG untuk dikunjungi Dinkes. 

"Jadi kami tinggal menunggu penjadwalan pelaksanaan kapan SPPG siap untuk diinspeksi bersama Dinkes,"jelasnya.

Ia menambahkan, SLHS adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu tempat pengelolaan pangan (TPP) atau usaha terkait, telah memenuhi standar higienis dan sanitas yang ditetapkan pemerintah. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved