Bupati Ontot Buka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria

Ontot juga mengatakan, reforma agraria tidak hanya sebatas pembagian tanah, tetapi mencakup penataan aset dan penataan akses.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
SIDANG GTRA - Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat foto bersama usai membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2025 di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 23 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau Yohanes Ontot membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2025 di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang berperan penting dalam pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.

“Reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria,”kata Yohanes Ontot.

Ontot juga mengatakan, reforma agraria tidak hanya sebatas pembagian tanah, tetapi mencakup penataan aset dan penataan akses.

"Agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan,"ujarnya.

Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sanggau dilakukan melalui kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan redistribusi sebanyak 3.000 sertifikat hak atas tanah (SHAT) di sembilan desa, dan tahun ini mendapat tambahan target 1.000 SHAT di lima desa.

“Sidang GTRA hari ini merupakan langkah penting dalam menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah, sebagai tindak lanjut hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah yang telah dilakukan,”ujarnya

Oleh karenanya, Yohanes Ontot berharap pelaksanaan sidang GTRA dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan agraria di daerah.

Baca juga: Wabup Susana dan Tim Satgas MBG Sidak ke SPPG Hingga Pendistribusian ke Sekolah

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan menyampaikan bahwa pelaksanaan penataan aset Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan melalui kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2025 memiliki target 3.000 SHAT di sembilan Desa dan mendapat tambahan 1.000 SHAT di lima Desa yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai SK Nomor 808/ MENHLK/ SETJEN/ PLA.2/ 7/ 2023 Tanggal 24 Juli 2023 seluas 5.575,77 Hektare.

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau. Diantaranya sosialisasi dan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, penelitian lapang dan sidang GTRA.

Ia menambahkan, subjek redistribusi tanah Kabupaten Sanggau pada kegiatan Sidang GTRA sejumlah 817 Kepala Keluarga berdomisili di desa lokasi redistribusi tanah dengan pekerjaan dominasi sebagai Petani/Pekebun yang berusia lebih dari 18 tahun.

Sementara tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Sanggau hasil pelepasan kawasan hutan seluas 854.732 meter persegi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved