50 Pelaku UMKM, Budaya dan Seni di Sintang Daftarkan HAKI

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Sintang itu dibuka oleh Sekretaris Bappeda Sintang, Deddy Irawan. 

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
DAFTAR HAKI - Sekretaris Bappeda Sintang, Deddy Irawan dan Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat menerima berkas pendaftaran. Sebanyak 50 pelaku usaha, budaya, dan seni di Kabupaten Sintang mengurus pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi yang digelar oleh Bappeda Sintang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Sebanyak 50 pelaku usaha, budaya, dan seni di Kabupaten Sintang mengurus pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi yang digelar oleh Bappeda Sintang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.

Dari jumlah tersebut, 30 pelaku UMKM mendaftarkan merek dagang usahanya, sementara 20 pelaku seni dan budaya mendaftarkan karya cipta mereka di bidang kebudayaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Sintang itu dibuka oleh Sekretaris Bappeda Sintang, Deddy Irawan. 

Dalam sambutannya, Deddy mengatakan bahwa pendaftaran HAKI menjadi langkah penting bagi para pelaku usaha dan seniman untuk melindungi karya mereka.

“Kita patut berbangga, karena semakin banyak pelaku UMKM dan seniman yang sadar pentingnya melindungi karya mereka. Sertifikat HAKI ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga pengakuan atas hasil karya masyarakat Sintang,” ujarnya.

Sementara itu, Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, menilai bahwa Sintang memiliki potensi besar dalam pengembangan indikasi geografis dan hak dagang.

Baca juga: Pemda Sintang Akan Cari Investor untuk Bangun Dapur MBG di Daerah 3 T

“Hak cipta bisa juga dibuat secara komunal dalam bentuk indikasi geografis. Pengetahuan tradisional dan kearifan lokal Sintang bisa dimasukkan dalam indeks geografis untuk mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Farida juga menambahkan bahwa HAKI memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi pemiliknya.

“Kami sangat mendorong para pelaku bisnis, wisata, dan budaya di Sintang untuk mendaftarkan karya mereka agar terlindungi secara hukum,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved