Penguatan Tata Ruang Sintang, Kemenkum Kalbar Bahas Finalisasi Konsepsi Raperbup RDTR Kelam

Pembahasan dilakukan secara intensif untuk memastikan rancangan regulasi memenuhi asas legalitas, konsistensi norma, dan kelayakan teknis.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (PPK) terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Jonny Pesta Simamora, Senin (24/11). 

Ringkasan Berita:
  • Kegiatan ini melibatkan jajaran struktural dan tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim penyusun Raperbup RDTR.
  • Kemenkum Kalbar memiliki tanggung jawab memastikan seluruh produk hukum daerah termasuk RDTR telah sejalan dengan norma peraturan perundang-undangan, konsisten dengan tata ruang wilayah yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (PPK) terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam. 

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Jonny Pesta Simamora, Senin (24/11).

Kegiatan ini melibatkan jajaran struktural dan tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim penyusun Raperbup RDTR.

Pembahasan dilakukan secara intensif untuk memastikan rancangan regulasi memenuhi asas legalitas, konsistensi norma, dan kelayakan teknis.

Dalam sambutan pembuka, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa tugas harmonisasi merupakan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi guna menghasilkan produk hukum yang kokoh, aplikatif, dan berpihak kepada masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki tanggung jawab memastikan seluruh produk hukum daerah termasuk RDTR telah sejalan dengan norma peraturan perundang-undangan, konsisten dengan tata ruang wilayah yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Produk yang kita harmonisasikan hari ini harus menjadi rujukan tatakelola kota yang efektif, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Buka Pelatihan Paralegal 2025 Batch III dan IV Secara Virtual

Pemrakarsa menguraikan bahwa Raperbup RDTR Kelam merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan rekomendasi Kementerian ATR/BPN, regulasi sebelumnya Perda Nomor 20 Tahun 2015 memerlukan revisi untuk menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah serta kebutuhan pengaturan baru di kawasan perkotaan.

Rapat berjalan sistematis dengan penyusuran naskah rancangan mulai dari judul hingga bagian penutup.

Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan penting, terutama terkait penajaman norma batang tubuh, penguatan ketentuan umum zonasi, serta penyesuaian format penyusunan sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Aspek substansi lampiran teknis turut menjadi perhatian, termasuk peta zonasi, batas wilayah perencanaan, klasifikasi ruang, dan peruntukan kawasan.

Selain koreksi teknis, tim harmonisasi juga menyarankan penyempurnaan rumusan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, serta revisi redaksional pada beberapa pasal agar sejalan dengan standar regulasi nasional. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepastian hukum dan kemudahan implementasi bagi perangkat daerah di lapangan.

Menutup pembahasan, Jonny Pesta Simamora kembali menekankan pentingnya produk hukum tata ruang yang visioner.

“RDTR bukan hanya dokumen teknis, tetapi peta jalan pembangunan kota. Pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mengatur ruang secara bijak, memberi kesempatan investasi, dan melindungi warga dari tata kelola ruang yang tidak terarah. Kami di Kanwil siap menjadi mitra strategis dalam memastikan regulasi tersebut memiliki kualitas yang terbaik,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam dinyatakan selesai.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar kelanjutan tahap pengesahan regulasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved