Harmonisasi RTRW Sintang 2025–2044, Jonny Pesta Simamora: Instrumen Strategis Pembangunan Daerah
rancangan RTRW Sintang perlu mengakomodasi dinamika pembangunan regional, mulai dari konektivitas wilayah, kualitas permukiman...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Ini instrumen strategis untuk mengarahkan pemanfaatan ruang, mengendalikan pembangunan, serta memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan sosial masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup
- Seluruh arah kebijakan harus selaras dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, serta kebijakan sektoral lainnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar mulai pukul 09.00 WIB, Senin (24/11/2025).
Rapat dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri jajaran perancang serta perangkat daerah Kabupaten Sintang, baik secara langsung maupun melalui konferensi virtual.
Hadir di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, Bappeda, BKSDA, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Tim perancang yang terlibat antara lain Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan CPNS perancang Hagler Bobwick Pangaribuan.
Dalam pembukaannya, Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa RTRW memiliki peran fundamental sebagai pedoman arah pembangunan daerah.
“RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Ini instrumen strategis untuk mengarahkan pemanfaatan ruang, mengendalikan pembangunan, serta memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan sosial masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rancangan RTRW Sintang perlu mengakomodasi dinamika pembangunan regional, mulai dari konektivitas wilayah, kualitas permukiman, perlindungan kawasan lindung, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Seluruh arah kebijakan harus selaras dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, serta kebijakan sektoral lainnya. Dengan demikian, tercipta sinkronisasi perencanaan ruang dari tingkat nasional hingga daerah,” ujar Jonny.
Baca juga: Penguatan Tata Ruang Sintang, Kemenkum Kalbar Bahas Finalisasi Konsepsi Raperbup RDTR Kelam
Lebih jauh, ia menegaskan harapan agar proses harmonisasi tidak hanya mengejar aspek formalitas hukum.
“Raperda RTRW Sintang harus adaptif, solutif, dan visioner. Kita perlu memastikan substansi yang komprehensif, memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah hingga tahun 2044, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Sintang,” tutupnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, turut menyampaikan urgensi pembaruan regulasi tata ruang.
Menurutnya, perubahan kebijakan nasional, provinsi, serta dinamika lokal membuat Perda RTRW Sintang Nomor 20 Tahun 2015 tidak lagi relevan.
Selain itu, terdapat penyesuaian luas wilayah akibat penegasan batas daerah, perubahan struktur dan pola ruang, termasuk fungsi jalan dan kawasan hutan pasca penyelesaian TORA. “Evaluasi dan revisi diperlukan agar rencana tata ruang mampu mengikuti kebutuhan dan arah pembangunan daerah,” jelasnya.
Proses pembahasan kemudian dipimpin Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama tim perancang lainnya.
Raperda disisir secara menyeluruh mulai dari bagian awal hingga penutup, dengan menekankan kesesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta teknik penyusunan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya.
Berdasarkan hasil rapat, draft Raperda dinyatakan telah selesai dilakukan pengharmonisasian.
Tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar pengajuan lanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. (*)
Harmonisasi RTRW Sintang 2025–2044
Jonny Pesta Simamora
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Kemenkum Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Rapat Pengharmonisasian
| Penguatan Tata Ruang Sintang, Kemenkum Kalbar Bahas Finalisasi Konsepsi Raperbup RDTR Kelam |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Buka Pelatihan Paralegal 2025 Batch III dan IV Secara Virtual |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Hadiri Workshop Pengembangan Ekspor UMKM dan Rapimprov KADIN Kalimantan Barat |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Berikan Layanan KI pada Acara Jalan Sehat MikroDOTS Sunday Kementerian UMKM RI |
|
|---|
| Tingkatkan Literasi Hukum UMKM, Kemenkum Kalbar Gelar Koordinasi dengan Disperindagkop Singkawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rencana-Tata-Ruang-Wilayah-RTRW-Tahun-20252044.jpg)