Pemerintah Kecamatan Pengkadan, Desa dan Tokoh Masyarakat Akan Tertibkan Kafe Remang-remang

Maka dari itu,  jelas Camat, membuat warga setempat merasa resah, dan selain itu juga, warung tersebut pernah dirazia atau digerebek aparat

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Kecamatan Pengkadan, dan Desa Buak Limbang beserta tokoh masyarakat, saat rapat pembahasan, akan menertibkan warung atau kafe remang-remang wilayah tersebut, Senin 20 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Kecamatan Pengkadan, bersama kepala desa dan BPBD serta tokoh masyarakat, akan menertibkan warung atau kafe remang-remang, yang meresahkan warga Desa Buak Limbang, wilayah setempat.

Plt Camat Pengkadan, Kurniawan menyampaikan, warga menilai warung atau kafe remang-remang sudah merusak moral generasi muda, dan mencoreng wajah penegak hukum.

"Menurut laporan warga, aktivitas lokalisasi itu bukan hanya menyediakan wanita penghibur, tetapi juga diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan fasilitas hiburan malam," ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.

Maka dari itu,  jelas Camat, membuat warga setempat merasa resah, dan selain itu juga, warung tersebut pernah dirazia atau digerebek aparat penegak hukum. 

"Nyatanya sekarang buka lagi, bahkan lebih ramai, dan kami heran, apakah tidak ada efek jera," ucapnya. 

Polsek Suhaid Kembali Bakar Lanting PETI di Kapuas Hulu

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kecamatan Pengkadan, bersama desa dan tokoh masyarakat, mengambil keputusan tegas untuk melakukan penertiban Waruwu atau kafe remang-remang tersebut.

"Salah satu langkah utama yang diputuskan adalah penutupan, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini, merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal yang ditemukan di tempat tersebut,” ujarnya.

Secara tegas kata Camat, keputusan tersebut diambil karena telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 02 tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 23 Tentang Larangan Asusila dan Prostitusi, dan Pasal 24 tentang Larangan Penginapan Minum Beralkohol, Warung-warung, dan/atau Warung Remang-remang dilarang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi.

"Penutupan ini akan dilakukan secepatnya dan secara serentak dengan melibatkan seluruh pihak berwenang dan Masyarakat yang berada di Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved