Dorong Pemekaran Desa Simpang Empat, DPRD Sambas Dukung Tanjung Bayung Jadi Desa Baru

Dia menjelaskan, perwakilan warga telah mendatangi DPRD Sambas beberapa waktu lalu terkait audiensi mohon dukungan pemekaran ini. 

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PEMEKARAN DESA - Legislator Fraksi NasDem Lerry Kurniawan Figo saat menghadiri sosialisasi pemekaran Desa Simpang Empat di Dusun Pinang Merah, Selasa 30 September 2025. Wakil Ketua DRPD Sambas ini mendukung pemekaran desa baru di Kecamatan Tangaran itu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mendukung Tanjung Bayung jadi desa baru di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 30 September 2025. 

Dukungan tersebut disampaikan legislator Fraksi NasDem Figo saat menghadiri sosialisasi pemekaran Desa Simpang Empat di Dusun Pinang Merah. 

Nama Tanjung Bayung sendiri merupakan usul prakarsa desa baru pemekaran dari Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran. 

“Kami di DPRD Kabupaten Sambas pada prinsipnya mendukung dilakukannya pemekaran Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran dan siap mengawal progressnya," ujar Figo.

Menurut Figo, tentu prakarsa masyarakat untuk pemekaran ini memiliki landasan pemikiran yang matang dan patut didukung. 

Dia mengatakan, DPRD siap menindaklanjuti usulan pemekaran ini sesuai tugas pokok dan kewenangan yang ada di DPRD Sambas.

Dia menjelaskan, perwakilan warga telah mendatangi DPRD Sambas beberapa waktu lalu terkait audiensi mohon dukungan pemekaran ini. 

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, kita harapkan tahapan pemekaran selanjutnya dapat didukung semua pihak, terutama masyarakat desa itu sendiri," tuturnya. 

Baca juga: Datangi DPRD Sambas, Warga Sebubus Lantang Tolak Pembabatan Mangrove

Panitia pemekaran, ujar Figo, harus berkoordinasi dan berkomunikasi secara berkesinambungan dengan pihak-pihak terkait untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk proses pemekaran ini. 

“Sekarang kita upayakan untuk desa persiapan dahulu, dan progresnya juga sedang berproses. Khususnya untuk memenuhi persyaratan dalam hal meminta persetujuan dari gubernur dan Bupati. Masyarakat harus kompak dan bersatu untuk memujudkan terbentuknya Desa Tanjung Bayung,” ujarnya.

Diterangkan Waket DPRD Sambas ini, jika moratorium dibuka, DPRD siap mengawal tahapan usulan desa persiapan dan mengawal Desa Tanjung Bayung untuk mendapatkan kode desa definitif dan pengesahan menjadi desa sendiri. 

“Kajian sosial, hukum, administrasi, teknis dan penetapan tapal batas udah clear semua. Tinggal kita satukan persepsi baik dari masyarakat, desa, kecamatan, pemda dan DPRD untuk sama-sama berpartisipasi mengawal dan mewujudkan Desa Tanjung Bayung ini,” ujarnya.

Camat Tangaran Suhut Firmansyah, senada dengan Waket DPRD Sambas, terkait pentingnya semua pihak mendukung pemekaran desa ini. Menurut Suhut, kekompakan dan partisipasi semua pihak dalam mendukung ini sangat penting. 

“Karena usulan pemekaran ini tahapannya harus sesuai regulasi yang berlaku, yakni berawal dari bawah, termasuk tahapan di kecamatan, pada prinsipnya, sama dengan pihak legislatif, Pemerintah Kecamatan Tangaran mendukung penuh upaya pemekaran ini,” ungkap Camat. 

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Tangaran Agus Salim menyebutkan, Tim Panitia Pemekaran Desa Simpang Empat telah berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan Tangaran. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved