Sambas Dalam Data

SEJARAH Singkat Terbentuk Kecamatan Paloh Wilayah Administrasi Kabupaten sambas

Pada tahun 1963 dibentuklah Kecamatan Paloh yang meliputi 10 desa yaitu : (desa Sebubus, Nibung, Mentibar, Tanah Hitam

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
KECAMATAN Paloh - Berikut ini sejarah singkat Terbentuknya Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini Sejarah Singkat Kecamatan Paloh.

Kecamatan Paloh awalnya merupakan wilayah yang secara administratif termasuk dalam kecamatan Teluk Keramat. 

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan efektifitas penyelengaraan pemerintahan, serta pembangunan maka kecamatan Teluk Keramat dikembangkan dengan membentuk kecamatan baru.

Pada tahun 1963 dibentuklah Kecamatan Paloh yang meliputi 10 desa yaitu : (desa Sebubus, Nibung, Mentibar, Tanah Hitam, Peradah, Matang Danau, Matang Putus, Kalimantan dan Sungai Bening). 

Sebelum kecamatan Paloh dibentuk, wilayah ini termasuk daerah terbelakang, jalur transportasi utama hanya mengandalkan sungai dan laut, sehingga sering terjadi kerawanan pangan, 

terutama disaat bulan Oktober sampai Februari, sebab pada bulan tersebut sering terjadi pasang tinggi dan gelombang laut sangat kuat sehingga hasil usaha masyarakat seperti hasil pertanian dan perikanan sulit untuk diangkut dan dipasarkan. 

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Danrem 121/Abw Pimpin Pasukan Apel Penanggulangan Banjir di Sambas

Kondisi ini diperburuk oleh adanya konfrontasi dengan Malaysia serta PGRS tahun 1965 sampai 1967. 

Setelah kerusuhan PGRS/PARAKU berakhir, pembangunan di kecamatan Paloh mulai berjalan.

Pada tahun 1980, pemerintah membangun arus transportasi darat dari Teluk Kalong hingga ke Liku dan Setingga hingga ke Merbau.

Pengurangan dan Pemekaran Wilayah

Pada tahun 1987, dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (No. 353 Tahun 1987) tentang Regruping desa penyatuan/merger desa yang penduduknya sedikit maka kecamatan Paloh yang semula terdiri dari 10 desa menjadi 7 desa yaitu: 

desa Sebubus, desa Nibung, Malek regrouping (desa Malek dan desa Mentibar), Tanah Hitam regruping 

(desa Tanah Hitam dengan desa Danau Peradah), Matang Danau regruping (desa Matang Danau dan Matang Putus), Kalimantan, dan desa Sungai Bening.

Pada tahun 1996, kecamatan Paloh dikurangi menjadi 6 desa, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (No. 39 Tahun 1996) tentang Pembentukan Kecamatan di Kalimantan Barat

Adapun wilayah kecamatan Paloh yang dikurangi, yakni desa Sungai Bening yang masuk wilayah kecamatan baru, yaitu kecamatan Sajingan Besar yang merupakan hasil pemekaran dari kecamatan Paloh, kecamatan Teluk Keramat dan kecamatan Sejangkung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved