Identitas Empat Tersangka Penyelundupan Telur Penyu di Sambas dan Terancam 15 Tahun Penjara

Mereka adalah YY, AB, UR, dan A yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Mentibar, Kecamatan Paloh, dan Pemangkat.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
PELAKU PENYELUDUPAN - Empat tersangka penyelundupan telur penyu dari Natuna Kepulauan Riau ditangkap di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Polisi mengungkap ancaman pelaku dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun, Selasa 2 September 2025. 

Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas atau tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana konservasi satwa dilindungi tersebut.

“Kami masih memungkinkan melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana konservasi ini. Apabila ada jaringan lain atau tersangka baru, akan segera kami sampaikan secara resmi,” tambahnya.

Perlindungan Penyu yang Terancam Punah

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena penyu termasuk satwa dilindungi yang terancam punah.

Penyelundupan telur penyu bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga melanggar hukum dengan ancaman pidana berat.

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merusak kelestarian sumber daya alam hayati.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved