Identitas Empat Tersangka Penyelundupan Telur Penyu di Sambas dan Terancam 15 Tahun Penjara
Mereka adalah YY, AB, UR, dan A yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Mentibar, Kecamatan Paloh, dan Pemangkat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Empat tersangka kasus penyelundupan telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah YY, AB, UR, dan A yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Mentibar, Kecamatan Paloh, dan Pemangkat.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp400 juta hingga Rp5 miliar.
“Terhadap perkara ini akan kita proses lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan kita tahap duakan,” jelas AKP Rahmad, Selasa 2 September 2025.
Baca juga: PERINGATAN! Kasus Campak di Mempawah Meledak, Cakupan Imunisasi Masih Rendah
Dua TKP dan Rencana Penyelundupan ke Malaysia
Polisi menyebut kasus ini melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi nomor 20 dan 21.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ribuan telur penyu tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia.
“Telur penyu yang diamankan di TKP kedua maupun yang direncanakan di TKP pertama pun nanti akan dipasarkan ke Malaysia,” tegas AKP Rahmad.
Ribuan Telur Dijual ke Serikin Malaysia
Dari hasil interogasi, salah satu tersangka, UR, mengaku telur penyu itu akan dijual kepada A.
Lebih jauh, A juga mengakui sebelumnya pernah menyelundupkan sekitar 2.050 butir telur penyu ke Serikin, Malaysia.
“Saudari A ini sebelumnya pernah membawa kurang lebih 2.050 butir ke Malaysia. Dijual dengan harga satu ringgit per butir,” ungkap AKP Rahmad.
Baca juga: Geger Sambas! Pemuda Nekat Lompat dari Puncak Tower 35 Meter, Nenek Ruslia Ungkap Fakta Setelahnya
Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan
Polres Sambas menegaskan masih terus mengembangkan kasus ini.
Sambas
Penyelundupan
Ancaman hukuman
Kecamatan Paloh
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono
Serikin Malaysia
JUMLAH Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD Sambas Per Bulan Bebani Postur APBD Rp 5,6 Miliar Pertahun |
![]() |
---|
PLN Dorong Pertanian Hijau di Sambas, Wujudkan Electrifying Agriculture |
![]() |
---|
9 Poin Tuntutan Aliansi Sambas Bergerak Demo DPRD Sambas |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Norsan Sejukkan Suasana Demo hingga 9 Tuntutan Unjuk Rasa di Sambas |
![]() |
---|
Massa Aliansi Sambas Bergerak Geruduk Kantor DPRD Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.