Identitas Empat Tersangka Penyelundupan Telur Penyu di Sambas dan Terancam 15 Tahun Penjara

Mereka adalah YY, AB, UR, dan A yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Mentibar, Kecamatan Paloh, dan Pemangkat.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
PELAKU PENYELUDUPAN - Empat tersangka penyelundupan telur penyu dari Natuna Kepulauan Riau ditangkap di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Polisi mengungkap ancaman pelaku dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun, Selasa 2 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Empat tersangka kasus penyelundupan telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah YY, AB, UR, dan A yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Mentibar, Kecamatan Paloh, dan Pemangkat.

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp400 juta hingga Rp5 miliar.

“Terhadap perkara ini akan kita proses lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan kita tahap duakan,” jelas AKP Rahmad, Selasa 2 September 2025.

Baca juga: PERINGATAN! Kasus Campak di Mempawah Meledak, Cakupan Imunisasi Masih Rendah

Dua TKP dan Rencana Penyelundupan ke Malaysia

Polisi menyebut kasus ini melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi nomor 20 dan 21.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ribuan telur penyu tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia.

“Telur penyu yang diamankan di TKP kedua maupun yang direncanakan di TKP pertama pun nanti akan dipasarkan ke Malaysia,” tegas AKP Rahmad.

Ribuan Telur Dijual ke Serikin Malaysia

Dari hasil interogasi, salah satu tersangka, UR, mengaku telur penyu itu akan dijual kepada A.

Lebih jauh, A juga mengakui sebelumnya pernah menyelundupkan sekitar 2.050 butir telur penyu ke Serikin, Malaysia.

“Saudari A ini sebelumnya pernah membawa kurang lebih 2.050 butir ke Malaysia. Dijual dengan harga satu ringgit per butir,” ungkap AKP Rahmad.

Baca juga: Geger Sambas! Pemuda Nekat Lompat dari Puncak Tower 35 Meter, Nenek Ruslia Ungkap Fakta Setelahnya

Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan

Polres Sambas menegaskan masih terus mengembangkan kasus ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved