Penukaran Uang

Bank Indonesia Cabut Uang Lama, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Masyarakat disarankan menukarkan pecahan uang yang bakal dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Bank Indonesia via Kompas.com
PENUKARAN UANG RUPIAH - Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku dalam Waktu Dekat. Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik berbagai pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran. 

29. Rp 1.000 Tahun Emisi 1993 

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033 

30. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035 

31. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035

Selain bisa ditukar secara offline, BI menyediakan layanan pemesanan penukaran online melalui pintar.bi.go.id. Berikut caranya.

Tukar uang melalui pintar.bi.go.id

  • Buka laman resmi pintar.bi.go.id
  • Klik menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik
  • Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang
  • Tentukan tanggal penukaran
  • Klik tombol pesan

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Rilis Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar,"

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved