Penukaran Uang

Bank Indonesia Cabut Uang Lama, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Masyarakat disarankan menukarkan pecahan uang yang bakal dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Bank Indonesia via Kompas.com
PENUKARAN UANG RUPIAH - Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku dalam Waktu Dekat. Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik berbagai pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran. 

14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 750 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 2.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 5.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

19. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 200.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

20. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

21. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 200.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

22. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

23. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 250.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

24. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

25. Rp 500 Tahun Emisi 1991

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

26. Rp 500 Tahun Emisi 1997

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033 

27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) 

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032 

28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) 

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032 
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved