Penukaran Uang

Bank Indonesia Cabut Uang Lama, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Masyarakat disarankan menukarkan pecahan uang yang bakal dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia

Editor: Dhita Mutiasari
Bank Indonesia via Kompas.com
PENUKARAN UANG RUPIAH - Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku dalam Waktu Dekat. Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik berbagai pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran. 

Ringkasan Berita:
  • Bank Indonesia telah mencabut sejumlah uang Rupiah lama dari peredaran sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
  • Masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut dengan nilai yang sama di bank umum atau kantor Bank Indonesia jangka waktu maksimal 10 tahun sejak pencabutan
  • Batas penukaran berbeda-beda, mulai dari tahun 2028 hingga 2035, tergantung jenis dan tahun emisi uang. Daftar uang yang ditarik mencakup uang kertas lama, uang logam, serta Uang Rupiah Khusus (URK) dari berbagai seri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik berbagai pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran.

Keputusan ini menjadikan uang-uang tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dengan nominal yang sama. Penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,"dikutip dari bi.go.id.

Masyarakat disarankan menukarkan pecahan uang yang bakal dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.

Baca juga: Cek Jadwal Buka Tutup Link Tukar Uang Baru 2026 di Seluruh Bank Indonesia Lengkap Tahap dan Periode

Daftar uang rupiah yang ditarik BI

Masyarakat nantinya bisa menukarkan pecahan uang rupiah yang tak berlaku dengan penggantian nominal yang sama sampai tahun 2028, 2029. 2031, dan 2035.

Uang kertas yang ditarik BI 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

2. Rp 10.000 tahun emisi 1985 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

3. Rp 5.000 tahun emisi 1986 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

4. Rp 1.000 tahun emisi 1987 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

5. Rp 500 tahun emisi 1988 

  • Batas penukaran: 24 September 2028

6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved