Penukaran Uang

Bank Indonesia Cabut Uang Lama, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Masyarakat disarankan menukarkan pecahan uang yang bakal dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Bank Indonesia via Kompas.com
PENUKARAN UANG RUPIAH - Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku dalam Waktu Dekat. Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik berbagai pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran. 
Ringkasan Berita:
  • Bank Indonesia telah mencabut sejumlah uang Rupiah lama dari peredaran sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
  • Masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut dengan nilai yang sama di bank umum atau kantor Bank Indonesia jangka waktu maksimal 10 tahun sejak pencabutan
  • Batas penukaran berbeda-beda, mulai dari tahun 2028 hingga 2035, tergantung jenis dan tahun emisi uang. Daftar uang yang ditarik mencakup uang kertas lama, uang logam, serta Uang Rupiah Khusus (URK) dari berbagai seri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik berbagai pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran.

Keputusan ini menjadikan uang-uang tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dengan nominal yang sama. Penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,"dikutip dari bi.go.id.

Masyarakat disarankan menukarkan pecahan uang yang bakal dicabut tersebut ke seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.

Baca juga: Cek Jadwal Buka Tutup Link Tukar Uang Baru 2026 di Seluruh Bank Indonesia Lengkap Tahap dan Periode

Daftar uang rupiah yang ditarik BI

Masyarakat nantinya bisa menukarkan pecahan uang rupiah yang tak berlaku dengan penggantian nominal yang sama sampai tahun 2028, 2029. 2031, dan 2035.

Uang kertas yang ditarik BI 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

2. Rp 10.000 tahun emisi 1985 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

3. Rp 5.000 tahun emisi 1986 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

4. Rp 1.000 tahun emisi 1987 

  • Batas penukaran: 24 September 2028 

5. Rp 500 tahun emisi 1988 

  • Batas penukaran: 24 September 2028

6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora 

  • Batas penukaran: 14 November 2029.

Uang logam yang ditarik BI

1. Rp 2 tahun emisi 1970 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

2. Rp 10 tahun emisi 1971 

  • Batas penukaran: 14 November 2029 

3. Rp 10 tahun emisi 1974 

  • Batas penukaran 14 November 2029 

4. Rp 10 tahun emisi 1979 

  • Batas penukaran: 14 November 2029

5. Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 2.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 25.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 250 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 500 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 5.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 750 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 2.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 5.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

19. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 200.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

20. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

21. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 200.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

22. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

23. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 250.000 

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031 

24. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000

  • Batas penukaran: 29 Agustus 2031

25. Rp 500 Tahun Emisi 1991

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033

26. Rp 500 Tahun Emisi 1997

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033 

27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) 

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032 

28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) 

  • Batas penukaran: 30 Agustus 2032 

29. Rp 1.000 Tahun Emisi 1993 

  • Batas penukaran: 1 Desember 2033 

30. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035 

31. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000 

  • Batas penukaran: 31 Januari 2035

Selain bisa ditukar secara offline, BI menyediakan layanan pemesanan penukaran online melalui pintar.bi.go.id. Berikut caranya.

Tukar uang melalui pintar.bi.go.id

  • Buka laman resmi pintar.bi.go.id
  • Klik menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik
  • Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang
  • Tentukan tanggal penukaran
  • Klik tombol pesan

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Rilis Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar,"

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved