Kalbar Ngebut Lindungi Pekerja Rentan

pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang menjadi hambatan adalah kemampuan iuran rendah sehingga pekerja harian sulit menyisihkan iuran

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Tribunnews.com/Nina Soraya
PEKERJA INFORMAL - Okta driver ojol Pontianak saat menunggu orderan konsumen, di Jalan Perdana Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 27 November 2025. Driver ojol merupakan pekerja sektor informal yang memiliki risiko pekerjaan sehingga diharapkan semua pekerja sektor ini bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ringkasan Berita:
  • sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini didanai melalui DBH Sawit Tahun 2025. 
  • Kami mengajak seluruh pekerja di Kalimantan Barat, baik formal maupun informal, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah investasi perlindungan bagi masa depan mereka dan keluarga. 

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) terus memacu diri untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal termasuk pekerja rentan.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik(BPS), jumlah pekerja di Kalbar mencapai 1.819.430 orang, dengan rincian 800.904 pekerja formal dan 864.518 pekerja informal. Namun, hingga Juli 2025, baru 575.504 pekerja atau sekitar 31,63 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah bergerak cepat, merancang berbagai terobosan agar pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi tidak lagi bekerja tanpa perlindungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara. Makanya butuh dukungan dari pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas kepesertaan. Dukungan itu dapat berbentuk alokasi anggaran maupun kebijakan yang berpihak pada pekerja.

“Saya mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk terus memberikan dukungan, baik dalam bentuk budgeting maupun non-budgeting. Dukungan budgeting dapat diwujudkan melalui penganggaran iuran bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk perangkat desa, RT/RW, kader kesehatan, hingga pekerja sosial keagamaan penerima insentif daerah,” kata Sekda pada 24 September 2025 lalu saat membuka ajang Paritrana Award Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Aplikasi JMO untuk Cek Saldo JHT Secara Real Time

Ia juga mengapresiasi langkah beberapa kabupaten di Kalbar yang telah menjalankan Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Seperti yang diterapkan di Kabupaten Bengkayang dan Mempawah.

Sekda Kabupaten Bengkayang Yustinus menjelaskan Langkah yang diambil Pemkab adalah melaksanakan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang digagas sejak 2024. Berkat program ini sebanyak 12.200 pekerja rentan telah terlindungi. Mereka berasal dari 122 desa yang mendapatkan perlindungan Jamsostek selama satu tahun penuh.

Tak hanya itu, sebanyak 2.100 pekerja di sektor perkebunan sawit juga mendapatkan perlindungan Jamsostek yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan khusus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Program ini merupakan wujud hadirnya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Perlindungan bagi pekerja rentan sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Bengkayang,” kata Yustianus pada 25 September 2025 saat mewakil Pemkab Bengkayang menerima Paritrana Award Provinsi Kalimantan Barat.

Modifikasi program turut dilakukan di Kabupaten Landak, sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini didanai melalui DBH Sawit Tahun 2025.

Bupati Landak, dr. Karolin Margaret Natasa menyampaikan pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat.  

"Saat ini ada skema baru untuk daerah perkebunan sawit, di mana dana dikembalikan ke daerah guna mendukung berbagai program, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelas Karolin pada 24 Agustus 2025 lalu.

Upaya ini langkah strategis Pemkab Landak untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.  Program perlindungan yang didanai melalui DBH Sawit Tahun 2025 itu mencakup dua manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan.  Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan total iuran Rp604 juta untuk pekerja perkebunan dan Rp168 juta untuk pekerja rentan. Perlindungan diberikan selama 12 bulan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Ady Hendratta dalam kunjungan ke Kalbar kerap menyampaikan bahwa sinergi bersama Pemda merupakan langkah penting dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kalbar. Harapannya, tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi dari risiko kerja, baik kecelakaan, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved