Uang asli, saat disinari dengan UV akan menampilkan fitur keamanan berupa gambar, angka dan logo Bank Indonesia yang memancarkan cahaya.
Baca juga: GAGAL TOTAL! Suami-Istri Asal Pontianak Ditangkap Warga Nekat Belanja Pakai Uang Mainan di Kubu Raya
Ini adalah fitur yang tidak ada pada uang palsu pada umumnya.
5. Permukaan uang mirip kertas biasa
Uang asli memiliki permukaan dan tekstur yang cenderung kasar pada beberapa bagian.
Terutama pada fitur Blind Code atau kode tunanetra.
Sementar uang palsu, cenderung akan terasa sama saja di semua permukaannya.
Dan terasa halus seperti kertas biasa pada umumnya.
Benang pengaman pada uang palsu akan terasa menyatu.
Dan logo rectoverso Bank Indonesia dari rectoverso uang Indonesia itu umumnya juga tidak akan muncul saat diterawang ke cahaya.
# Tips dari Bank Indonesia
Bank Indonesia sendiri memberikan beberapa tips untuk mencegah menjadi korban peredaran uang palsu atau upal.
Beberapa di antaranya sebagaimana yang ditampilkan di laman official Bank Indonesia Go Id adalah sebagai berikut:
1. Jika saat transaksi konsumen Tribun Pontianak merasa uang yang diserahkan pembeli adalah upal, maka bisa menolak secara sopan bahwa keaslian uang tersebut diragukan berdasarkan sejumlah cirinya.
2. Jika sungkan, bisa dengan cara halus dan sopan meminta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut.
Baca juga: AKSI Heroik Warga Desa Kapur Kubu Raya Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Kalbar, Dua Pelaku Ditangkap
Jangan lupa, lakukan pengecekan ulang terhadap uang tersebut untuk langkah kehati-hatian.
3. Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
4. Selalu terapkan praduga tak bersalah.
Sebab konsumen yang membayar dengan uang terindikasi palsu atau tidak asli tersebut bisa saja juga adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
# Laporkan ke Pihak berwajib
Lalu bagaimana jika kemudian Sobat Tribun Pontianak sudah kadung terlanjur menerima uang palsu atau upal saat transaksi?
Hal yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Termasuk ke Bank Indonesia atau BI sendiri selaku pihak otoritas terkait peredaran uang di Tanah Air.
Pastikan uang yang diduga palsu tersebut tidak diedarkan kembali.
Baca juga: Beredar Uang Rp 250.000 Edisi Kemerdekaan 17 Agustus HUT ke-80 RI hingga Penjelasan Resmi Pemerintah
Dan segera laporkan ke Bank Indonesia atau BI terdekat.
Jika jarak Sobat Tribun Pontianak dengan kantor BI relatif jauh, maka bisa laporkan ke Bank lainnya yang ada di lokasi terdekat.
Berikut alur cara lapor uang palsu ke Bank Indonesia tersebut:
Dari Bank Indonesia memastikan jika uang yang diragukan keasliannya tersebut adalah uang asli, maka pelapor bisa mendapatkan penggantian dengan uang baru untuk mengetahuo perbedaan uang asli dan palsu tersebut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!