Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Listrik Subsidi per kWh Terbaru hingga Beda Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISI TOKEN LISTRIK - Ilustrasi isi token listrik ke meteran. Resmi berubah tarif listrik Subsidi terbaru per kWh hingga beda pelanggan PLN prabayar dan pascabayar cek disini.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan golongan rumah tangga nonsubsidi

- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan Bisnis dan Pemerintah

- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik PLN tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Perbedaannya, terletak pada metode pembayarannya.

REKOM Harga Emas Besok 8 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

Pengguna prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk bisa menggunakan listrik.

Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini