Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Listrik Subsidi per kWh Terbaru hingga Beda Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISI TOKEN LISTRIK - Ilustrasi isi token listrik ke meteran. Resmi berubah tarif listrik Subsidi terbaru per kWh hingga beda pelanggan PLN prabayar dan pascabayar cek disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif listrik Subsidi terbaru per kWh hingga beda pelanggan PLN prabayar dan pascabayar cek disini.

Tarif listrik per kWh Agustus 2025 tidak mengalami kenaikan dan masih sama seperti bulan sebelumnya.

Hal ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, baik untuk prabayar (meteran token) maupun pascabayar.

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Keputusan mempertahankan tarif listrik pada Agustus 2025 diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Resmi Berubah Besok Harga Gas Elpiji Terbaru Lengkap Bright Gas Semua Ukuran Tabung Cek Disini

Tarif listrik meteran daya 450 VA dan 900 VA

Berikut adalah rincian tarif listrik rumah tangga subsidi dan nonsubsidi untuk meteran daya 450 VA dan 900 VA:

Tarif listrik per kWh pelanggan subsidi:

- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352.

Tarif listrik per kWh pelanggan nonsubsidi:

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352.

Rincian tarif listrik per kWh Agustus 2025

Berikut tarif listrik per kWh pada Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi:

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan golongan rumah tangga nonsubsidi

- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan Bisnis dan Pemerintah

- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik PLN tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Perbedaannya, terletak pada metode pembayarannya.

REKOM Harga Emas Besok 8 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

Pengguna prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk bisa menggunakan listrik.

Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini